Zonafaktualnews.com – Nama besar PT. Bumi Pundi Karsa Group (BPK Group) terseret isu panas terkait dugaan tunggakan pajak properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Dugaan ini mencuat dari laporan masyarakat yang menyoroti aktivitas bisnis properti milik BPK Group dan sejumlah entitas afiliasinya di wilayah Sulawesi Selatan.
Isu ini mengguncang ruang publik, apalagi nama H. Badris Salam — pemilik BPK Group — sebelumnya santer disebut bakal maju sebagai calon Bupati Sinjai 2024–2029.
Tak disangka, ia memilih mundur dari bursa pencalonan. Publik pun bertanya-tanya: benarkah persoalan pajak jadi batu sandungan di balik langkah politiknya?
Dalam laporan resmi yang diterima redaksi zonafaktualnews.com, masyarakat meminta media melakukan klarifikasi dan investigasi atas dugaan tersebut.
Tuntutan transparansi pun mengalir, mengingat besarnya nilai tunggakan yang disebutkan serta potensi konflik kepentingan antara dunia usaha dan politik.
Merespons isu yang beredar, H. Badris Salam akhirnya buka suara. Saat dimintai keterangan oleh media ini, ia menyampaikan klarifikasi dengan singkat.
“Alhamdulillah, aman. Kita punya pajak,” ujar H. Badris, yang dikonfirmasi melalui by phone, Kamis (22/5/2025)
Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung atas tudingan mangkir pajak yang menyelimuti perusahaannya.
H. Badris menegaskan bahwa seluruh kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat mendesak agar dilakukan verifikasi silang oleh otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak, Dinas Perizinan, dan instansi pemerintah lain yang memiliki otoritas atas legalitas aset properti dan izin usaha.
Tuntutan Publik: Transparansi dan Audit Terbuka
Beberapa poin penting dalam laporan masyarakat antara lain:
- Permintaan audit terbuka atas pajak dan aset properti BPK Group.
- Klarifikasi resmi dari instansi pajak dan lembaga perizinan.
- Pemberitaan media yang adil dan berdasarkan data resmi, bukan sekadar klaim sepihak.
- Investigasi kemungkinan hubungan antara mundurnya H. Badris dari panggung politik dan isu pajak ini.
Situasi ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 28 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa akses informasi adalah hak setiap warga negara dan kewajiban badan publik untuk memenuhinya.
Komitmen untuk terus menelusuri fakta secara objektif, menyajikan informasi dengan transparansi dan profesionalisme, serta menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif dan bertanggung jawab menjadi landasan utama demi kepentingan publik.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok