Ditetapkan Tersangka, Mantan Stafsus Nadiem Jurist Tan Kini Jadi Buronan

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Ist)

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Jurist Tan kini masuk dalam daftar buronan (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Kami sudah melakukan DPO (daftar pencarian orang) terhadap Jurist Tan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan peralatan TIK senilai Rp3,58 triliun yang diduga dimanipulasi dengan memaksakan spesifikasi Chromebook, meski sebelumnya terbukti tidak efektif dalam uji coba tahun 2019.

Penyidik juga menduga adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar memilih Chromebook, meski banyak daerah di Indonesia belum memiliki jaringan internet yang memadai.

BACA JUGA :  Pengamat Sebut Praktik Korupsi Terstruktur untuk Pilpres Jokowi Harus Diusut

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, tetapi tidak pernah hadir,” jelas Qohar.

Kini, Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu mantan stafsus Jurist Tan. Jika tertangkap, ia terancam hukuman berat atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

BACA JUGA :  KPK Luruskan Penyelidikan di Kementan Bukan Membidik SYL

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru