Zonafaktualnews.com – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Jurist Tan kini masuk dalam daftar buronan (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Kami sudah melakukan DPO (daftar pencarian orang) terhadap Jurist Tan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan peralatan TIK senilai Rp3,58 triliun yang diduga dimanipulasi dengan memaksakan spesifikasi Chromebook, meski sebelumnya terbukti tidak efektif dalam uji coba tahun 2019.
Penyidik juga menduga adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar memilih Chromebook, meski banyak daerah di Indonesia belum memiliki jaringan internet yang memadai.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, tetapi tidak pernah hadir,” jelas Qohar.
Kini, Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu mantan stafsus Jurist Tan. Jika tertangkap, ia terancam hukuman berat atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok