Diterpa Isu Poligami, Kadis PPKB Makassar Dicopot dari Jabatan

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

Zonafaktualnews.com – Isu poligami menerpa Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Makassar.

Kadis PPKB bernama Chaidir itu pun telah dicopot dari jabatannya karena diduga memiliki lebih dari satu istri tanpa izin.

Pencopotan Chaidir dibenarkan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya dicopot, lebih detailnya tanya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKSDM) Kota Makassar nanti dia terangkan prosedurnya,” kata Danny yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (8/6/2023)

Danny menyebut saat ini Chaidir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemkot Makassar dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang.

BACA JUGA :  Akal Bulus Dukun Pengganda Uang Ajak Ritual Korban Lalu Diracun

Hasil dari pemeriksaan itu nanti, kata Danny, akan ditentukan apakah Chaidir akan dikembalikan ke jabatannya atau dicopot.

“Jadi, sebelum diperiksa, dinonaktifkan dulu sementara. Kita kembalikan jabatannya, kalau tidak terbukti. Kalau terbukti? Tentu sebaliknya,” kata Danny.

Adapun mengenai kursi jabatan Kadis PPKB kata Danny telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi sementara jabatan Kadis PPKB Makassar. Yakni Sekertaris PPKB Makassar Syahruddin.

BACA JUGA :  Partai Buruh Akan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan penonaktifan Kadis PPKB itu sejak tanggal 5 Mei 2023.

“Sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis PPKB Makassar sejak tanggal 5 Mei 2023″ kata Namsum

Namsum juga menekankan adanya peraturan yang mengharuskan PNS untuk mendapatkan izin dari pejabat jika ingin poligami.

Poligami harus melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk disiplin pegawai sesuai dengan Juknis PP 94 Tahun 2021 yaitu izin dari istri.

“Jika dia adalah ASN, maka perlu izin dari atasan sebagai pembina kepegawaian” katanya

BACA JUGA :  Unjuk Syahwat ke Gadis Tetangga, Bandot Tua "Di-Makeover" Warga

Chaidir jika terbukti poligami tanpa izin kata Namsum maka ia akan digantikan dalam posisi Kepala Dinas PPKB Kota Makassar.

Akan tetapi, jika tidak terbukti, Chaidir akan dikembalikan kursi jabatannya.

“Jika terbukti, maka tindakan yang diambil dapat bersifat permanen sesuai dengan pelanggaran terhadap regulasi yang dilakukan” katanya

“Bila tidak terbukti, maka Chaidir akan kembali menjabat sesuai dengan posisinya semula, mengacu pada pedoman yang berlaku” pungkasnya mengakhiri

 

Editor : Isal

Berita Terkait

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe
Pelayanan Samsat Makassar 1 Bobrok, Warga Dipaksa Bolak-balik Bayar Pajak
Pertamina Dituntut Tanggung Jawab, Nasib Pengusaha Pertashop di Sulsel Tercekik
Wah, Curang! Rokok Smith Disikat, HRJ Gold Ilegal Lolos, Netizen : “Kuat Dekkengnya Itu”

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Sabtu, 1 November 2025 - 21:03 WITA

Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe

Berita Terbaru