Diskominfo Gowa Dituding ‘Main Proyek’ Dana Media, Bungkam dan Tak Transparan

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Anggaran media Diskominfo Gowa

Foto ilustrasi – Anggaran media Diskominfo Gowa

Zonafaktualnews.com – Seperti mengatur langkah di balik papan catur, Diskominfo Gowa dituding ‘main proyek’ dana media tanpa membuka secara transparan pengelolaan anggaran publikasi kepada publik.

Dalam APBD Tahun Anggaran 2025, tercatat alokasi dana sebesar Rp1.193.015.000 untuk kegiatan publikasi dan layanan informasi publik.

Anggaran tersebut diklaim untuk menjalin kerja sama dengan berbagai media, baik cetak, elektronik, digital, maupun media sosial yang bertujuan memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih transparan, janji itu justru memunculkan kecurigaan. Hingga kini, Diskominfo Gowa belum membeberkan rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk daftar media rekanan dan bentuk kerja sama yang telah dijalankan.

Berdasarkan dokumen penganggaran memperlihatkan adanya 12 pos kegiatan yang menyusun total dana lebih dari satu miliar rupiah itu.

BACA JUGA :  Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM

Total anggaran tersebut mencakup berbagai pos belanja, mulai dari Rp39.310.000, Rp5.000.000, Rp400.000.000, Rp75.000.000, Rp37.500.000, Rp55.000.000, Rp11.205.000, Rp15.000.000, Rp150.000.000, Rp22.500.000, hingga Rp377.500.000.

Tidak ada penjelasan apakah anggaran ini digunakan untuk advertorial, iklan layanan masyarakat, pengelolaan media sosial, atau lainnya.

Ketertutupan ini dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban lembaga pemerintahan.

Permintaan Informasi Tak Dijawab

Sebelumnya, sebuah surat resmi permohonan informasi publik telah dilayangkan kepada PPID Diskominfo Gowa, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Surat itu memuat permintaan terhadap:

  • Daftar media penerima dana beserta nominalnya
  • Bentuk dan masa kerja sama dengan masing-masing media
  • Salinan kontrak atau MoU
  • Laporan realisasi anggaran dan hasil evaluasi kegiatan publikasi
BACA JUGA :  8 Pelaku Pengeroyokan Mansur Dg Seha Dibekuk, 5 Buron

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Gowa tidak memberikan tanggapan apapun, baik secara tertulis maupun lisan.

Padahal, Pasal 22 UU KIP mewajibkan badan publik menjawab dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.

Dugaan “Media Titipan”

Minimnya transparansi membuat publik berspekulasi tentang kemungkinan adanya praktik “media titipan” yakni media-media yang mendapat jatah dana tanpa melalui seleksi terbuka, tanpa verifikasi Dewan Pers, tanpa e-Katalog, dan tanpa lelang terbuka melalui LPSE.

Ketua Umum Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara RI (APKAN RI), Dedy Setiady Toding, menilai sikap tertutup Diskominfo Gowa justru memperkuat kecurigaan publik terhadap pola pengelolaan anggaran.

BACA JUGA :  Istri-Anak Hilang di Gowa, Wawan Terpuruk Memohon Bantuan Warga dan Polisi

“Jangan sampai anggaran miliaran ini hanya jadi bancakan segelintir media. Ini uang rakyat, harus terbuka dan diawasi publik,” tegas Dedy dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Sejumlah aktivis juga mengecam sikap tertutup Diskominfo Gowa yang dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik.

“Ini preseden buruk. Bagaimana mungkin lembaga yang mengurus informasi justru menutup informasi paling dasar?” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pemohon informasi menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

(Mirwan/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru