Diduga Kabur, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Paman Haji Isam, Sahbirin Noor

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Zonafaktualnews.com – KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga dikenal sebagai paman dari pengusaha terkenal, Haji Isam.

Langkah ini diambil setelah Sahbirin diduga melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek ini didanai dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Golkar Kalsel ini dilakukan KPK usai Sahbirin diduga menerima “fee” 5% dari pengaturan proyek, dengan nilai mencapai Rp1 miliar, yang diberikan oleh dua kontraktor swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

BACA JUGA :  KPK Usut Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos

Proyek yang menjadi sorotan KPK ini meliputi pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terpadu milik Pemprov Kalsel.

Pasca-penetapan sebagai tersangka, Sahbirin Noor justru tidak hadir dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 6 Oktober 2024 dan diduga kabur. KPK pun langsung menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadapnya.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, termohon (KPK) masih mencari keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Sprinkap telah diterbitkan, termasuk larangan bepergian ke luar negeri, namun hingga saat ini keberadaan pemohon belum diketahui,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, dalam sidang praperadilan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Menurut KPK, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan dua alat bukti sah yang memperkuat dugaan keterlibatannya.

BACA JUGA :  KPK Didesak Panggil Paksa Bobby Nasution ke Sidang Suap, Jangan Jadi Banci

Hal ini menjadi tanggapan KPK terhadap dalil praperadilan yang diajukan Sahbirin, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan langsung dianggap tidak sah.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka secara in absentia dapat dilakukan dalam kasus korupsi.

Selain dugaan suap sebesar Rp1 miliar, KPK juga menemukan aliran dana lainnya, termasuk fee dalam bentuk mata uang dolar AS, yang terkait proyek lain di Dinas PUPR Kalsel.

BACA JUGA :  Megawati Bongkar Kasus Korupsi Blok Medan yang Menyeret Keluarga Jokowi

Sahbirin dan sejumlah pejabat daerah lainnya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, enam tersangka lain yang terjaring OTT pada 6 Oktober 2024 sudah dalam penahanan KPK.

Namun, Sahbirin, satu-satunya yang belum tertangkap, saat ini masih dalam pencarian intensif oleh KPK.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah diminta untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru