Dicekal ke Luar Negeri, Nadiem Makarim Terseret Kasus Laptop Rp 9,9 Triliun

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim didampingi pengacaranya (Ist)

Nadiem Makarim didampingi pengacaranya (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah ini mulai diberlakukan sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Jumat (27/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencekalan itu, menurut Harli, berkaitan langsung dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

BACA JUGA :  KPK Optimalkan Strategi "Open BO" Cegah Korupsi dan Pencucian Uang

“Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyidikan,” kata Harli singkat.

Nadiem sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama lebih dari 12 jam pada Senin (23/6/2025), dari pukul 09.00 WIB hingga malam hari.

Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan dirinya masih berstatus saksi dalam perkara yang menyedot perhatian publik itu.

Dalam keterangannya, Nadiem menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.

BACA JUGA :  Mobil Dinas Milik Pemkot 'Dikorupsi', Siapa yang Bertanggungjawab Pak Sekda?

Ia menegaskan siap bersikap kooperatif dan mendukung penegakan hukum dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun tersebut.

“Saya percaya proses ini penting untuk menjaga integritas transformasi pendidikan yang telah kita upayakan bersama,” ujar pendiri Gojek itu.

Kasus ini menyeret sejumlah nama dekat mantan menteri itu, termasuk tiga eks staf khususnya. Dua di antaranya, berinisial FH dan JT, bahkan sudah digeledah apartemennya oleh penyidik Kejagung.

BACA JUGA :  Viral, Warga Medan “Rayakan Pesta” Penetapan Tersangka Anak Buah Bobby Nasution

Keduanya sempat mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, hingga akhirnya turut dikenai pencegahan ke luar negeri.

Pengadaan laptop yang dilakukan pada tahun 2020 itu kini menjadi sorotan, seiring munculnya dugaan mark-up dan indikasi keterlibatan sejumlah pejabat internal kementerian.

Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek raksasa tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru