Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
Langkah ini mulai diberlakukan sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Jumat (27/6/2025).
Pencekalan itu, menurut Harli, berkaitan langsung dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
“Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyidikan,” kata Harli singkat.
Nadiem sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama lebih dari 12 jam pada Senin (23/6/2025), dari pukul 09.00 WIB hingga malam hari.
Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan dirinya masih berstatus saksi dalam perkara yang menyedot perhatian publik itu.
Dalam keterangannya, Nadiem menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.
Ia menegaskan siap bersikap kooperatif dan mendukung penegakan hukum dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun tersebut.
“Saya percaya proses ini penting untuk menjaga integritas transformasi pendidikan yang telah kita upayakan bersama,” ujar pendiri Gojek itu.
Kasus ini menyeret sejumlah nama dekat mantan menteri itu, termasuk tiga eks staf khususnya. Dua di antaranya, berinisial FH dan JT, bahkan sudah digeledah apartemennya oleh penyidik Kejagung.
Keduanya sempat mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, hingga akhirnya turut dikenai pencegahan ke luar negeri.
Pengadaan laptop yang dilakukan pada tahun 2020 itu kini menjadi sorotan, seiring munculnya dugaan mark-up dan indikasi keterlibatan sejumlah pejabat internal kementerian.
Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek raksasa tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















