Zonafaktualnews.com – Pelaku pembunuhan sadis bos depot air isi ulang, Muhammad Husen (28) kepada awak media mengaku tidak menyesali perbuatannya.
Dia bahkan mengaku merasa puas membunuh dan memutilasi bosnya sendiri, Irwan Hutagalung (53), menjadi empat bagian.
Ini ditegaskan dari raut wajah Husen yang sumringah dan tersenyum, seakan tak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali.
Begitupun saat ditanya polisi dan wartawan soal aksi kejamnya tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan mulai dari kronologi hingga pelariannya membawa uang dan motor korban.
Husen mengatakan telah sebulan bekerja dengan korban, dari awal bulan puasa. Korban kerap memukul dirinya hanya karena masalah kecil,
“Selama bekerja saya sering dimarahi dan dipukul,” terang husen.
Karena menyimpan dendam dengan sikap bosnya, Husen lalu memukul korban menggunakan linggis saat tertidur lelap.
Setelah melakukan aksinya Husen juga sempat curhat ke pedagang angkringan di sebelah depot air isi ulang bernama Imam.
Saat ditanya, kenapa Husen bercerita kepada Imam Husen hanya tersenyum dan mengatakan cuma ada Imam yang ada di sekitar situ yang dia kenal.
“Cuma ada dia di sana,” kata Husen yang sempat tersenyum.
Kemudian ketika ditanya alasannya membunuh dan memutilasi korban.
Dengan lantang, Husen mengatakan karena sebelumnya sering dipukuli korban. Makanya dia memotong tangan yang kerap memukulnya itu.
Kemudian dia memotong kepala korban karena sering mengomelinya.
“Saya potong tangannya yang dipakai buat mukul saya, makanya saya potong. Kalau kepalanya karena dia suka ngomelin saya aja. Jadi yang saya potong kepala bukan bibir. Mulut kan susah,” ungkap Husen saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).
Saat ditanya oleh awak media, apakah dia menyesali perbuatannya, dengan lantang dan lugas Husen menjawab tidak menyesal sama sekali, bahkan dia merasa puas.
“Nggak (tidak menyesal), puas,” tegasnya.
Dan saat ditanya kenapa kabur ke Banjarnegara. Husen kemudian menjawab pertanyaan wartawan dengan nyeleneh dan tersenyum hingga tertawa.
“Kalau saya tidak lari, keenakan petugas kepolisian,” ujarnya sambil tersenyum dan tertawa.
Atas tindakan keji dan sadisnya Husen akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Atika