Data LPSE Beda Jauh, Pelaksana Bedah Rumah di Takalar Diduga Beri Info Menyesatkan

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (Bedah Rumah) di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Proyek Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (Bedah Rumah) di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Zonafaktualnews.com – Proyek Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (Bedah Rumah) di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi perhatian setelah ditemukan perbedaan data terkait perusahaan pelaksana.

Perbedaan itu bermula dari informasi yang diberikan Rahmat, pelaksana konstruksi di lapangan, yang menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dari CV Amal Abadi.

Hasil penelusuran media melalui laman LPSE Sulsel menunjukkan data berbeda. Dalam dokumen resmi LPSE, tercatat bahwa proyek senilai Rp200 juta tersebut dikerjakan oleh CV Alif Pratama.

Saat dikonfirmasi, Rahmat sebelumnya hanya memberikan penjelasan singkat mengenai keterlibatannya di proyek itu.

“Saya bantu melaksanakan, saya bagian konstruksi. Apa yang saya bisa bantu jelaskan, itu saja,” kata Rahmat, Jumat (14/11/2025).

Terkait bukti pembelian material dan transparansi anggaran, Rahmat kembali menegaskan bahwa penerima manfaat memang tidak mendapatkan kuitansi.

“Memang tidak pakai kuitansi. Pihak ketiga yang kerja, total 10 unit. Yang laksanakan CV Amal Abadi, menaungi Dinas Perkim Provinsi,” klaimnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembusuran di Permandian Topejawa

Keterangan tersebut mendapat tanggapan dari aktivis di Takalar. Rahman Suwandi menilai ketidaksesuaian data perusahaan pelaksana berpotensi menyesatkan publik.

“Nama perusahaannya saja sudah tidak jelas, ingin mengelabui publik. Apalagi proses pekerjaannya yang diduga asal jadi,” tegas Rahman.

Rahman juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pengecekan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Ini harus diaudit dan diperiksa. Kalau ada unsur pelanggaran, aparat wajib bertindak,” tambahnya.

LPSE Provinsi Sulawesi Selatan merinci data proyek sebagai berikut:

  • Nama paket: Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (Bedah Rumah) Kabupaten Takalar
  • Jenis pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
  • Satuan kerja: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Pagu anggaran: Rp200.000.000
  • HPS: Rp200.000.000
BACA JUGA :  Eks Bendahara BUMDes Laikang Diduga Tilep Dana Desa, Kejari Takalar Didesak Bertindak

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Alif Pratama maupun Rahmat selaku pelaksana lapangan belum memberikan klarifikasi lanjutan mengenai perbedaan data perusahaan dan dugaan informasi yang dinilai menyesatkan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru