Zonafaktualnews.com – Pemerintah Kota Medan resmi mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar.
Keputusan pencopotan tersebut diberlakukan sejak 23 Januari 2026, menyusul hasil pemeriksaan internal yang mengungkap adanya pelanggaran serius terhadap penggunaan fasilitas keuangan negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan bahwa Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat karena terbukti menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana. Ini akibat penyalahgunaan KKPD,” ujar Subhan Fajri, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang bersumber dari kartu kredit pemerintah tersebut digunakan secara langsung oleh Almuqarrom untuk melakukan transaksi judi online. Total nilai transaksi yang berhasil teridentifikasi mencapai Rp1,2 miliar.
“Penggunaan KKPD itu diakui sendiri oleh yang bersangkutan saat proses pemeriksaan. Nilai transaksinya sekitar Rp1,2 miliar,” jelas Subhan.
Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan fasilitas negara itu telah berlangsung sejak Agustus 2024, saat Almuqarrom masih aktif menjabat sebagai camat dan memiliki kewenangan penuh terhadap penggunaan kartu kredit pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kecamatan.
Inspektorat Kota Medan juga membenarkan penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap Almuqarrom. Namun hingga kini, pihak inspektorat belum membeberkan kemungkinan adanya sanksi lanjutan maupun rekomendasi hukum tambahan.
“Benar, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, singkat.
Untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemerintah Kota Medan segera menunjuk pelaksana tugas camat. Jabatan Camat Medan Maimun kini diisi oleh sekretaris kecamatan.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Ridho Rasyid Nasution, mengatakan penunjukan tersebut telah dilakukan secara administratif.
“Plt Camat Medan Maimun sekarang dijabat oleh Eva. Surat penunjukannya diterima pada 22 Januari kemarin,” ujarnya.
Diketahui, Almuqarrom Natapradja dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024, pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai sekretaris camat dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, yang sejatinya diperuntukkan sebagai alat pembayaran non-tunai atas belanja daerah yang bersumber dari APBD.
KKPD digunakan untuk transaksi belanja barang, jasa, maupun modal guna meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam mekanismenya, pembayaran terlebih dahulu ditanggung oleh bank penerbit kartu, kemudian dilunasi oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai ketentuan.
Penyalahgunaan KKPD untuk kepentingan pribadi, terlebih untuk aktivitas ilegal seperti judi online, dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap tata kelola keuangan serta integritas aparatur sipil negara.
Pemerintah Kota Medan menyatakan akan memperketat sistem pengawasan penggunaan fasilitas keuangan negara guna mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pemerintahan daerah.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















