Dana Desa Digarong, Camat Tompobulu Pakai Rekening Pribadi Cairkan Rp705 Juta

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZ, Camat Tompobulu, mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan oleh Kejari Bantaeng atas dugaan korupsi dana desa Rp1,2 miliar.

AZ, Camat Tompobulu, mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers penahanan oleh Kejari Bantaeng atas dugaan korupsi dana desa Rp1,2 miliar.

Zonafaktualnews.com – AZ, Camat Tompobulu sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang, resmi ditahan Kejari Bantaeng atas dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Dari hasil penyidikan, AZ diduga mencairkan dana desa secara tidak sesuai prosedur. Sebesar Rp705 juta ditarik melalui mekanisme yang tidak sah, termasuk Rp500 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya—bukan melalui rekening kas desa sebagaimana diwajibkan.

BACA JUGA :  Diduga Ada Penyimpangan, Dana BUMDes Laikang Rp 500 Juta Hilang

Selain itu, pencairan dana ADD sebesar Rp510 juta juga dilakukan secara tunai atas perintah langsung AZ kepada Kaur Keuangan, tanpa proses perbankan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang bukti, saksi, dan dokumen sudah cukup kuat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH, dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA :  Dana Desa Diduga Disetor ke Oknum Penegak Hukum, Camat dan 20 Kades di-OTT

AZ diamankan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Sebelumnya, ia juga menuai protes warga karena memecat puluhan aparat desa tanpa proses yang jelas.

Kebijakan tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa dan penutupan kantor desa oleh warga setempat.

Saat ini, AZ ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kades di Langgikima Dilaporkan Korupsi dan Penggunaan Ijazah Palsu

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru