Coretax Rp1,3 Triliun Kacau Balau, Pengamat Desak KPK Usut Dugaan Korupsi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Coretax Pengganti E-Faktur (Ist)

Aplikasi Coretax Pengganti E-Faktur (Ist)

Zonafaktualnews.comCoretax senilai Rp1,3 triliun yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dinilai kacau balau setelah dilaporkan mengalami berbagai masalah teknis.

Aplikasi pajak ini menghadapi kendala mulai dari server DJP yang sering error, fitur yang sulit diakses, hingga ketidaksinkronan data dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Pengamat kebijakan Agus Pambagio meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek ini.

Agus menilai bahwa masalah-masalah teknis yang terjadi dalam penerapan Coretax bisa jadi merupakan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Ia menyebutkan, meskipun aplikasi ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan sistem perpajakan, kurangnya sosialisasi dan implementasi yang terburu-buru justru menyebabkan masalah yang merugikan wajib pajak.

Menurutnya, aplikasi baru yang belum sepenuhnya siap digunakan seharusnya tidak menggantikan sistem lama secara mendadak.

BACA JUGA :  Sidang Tipikor Sebut Menhub Budi Karya Kumpulkan Rp5,5 Miliar untuk Jokowi

“Sistem baru belum bisa berjalan dengan baik, tapi sistem yang lama sudah dimatikan. Ini yang membuat terjadinya kekacauan,” kata Agus, Selasa (21/1/2025).

Di sisi lain, DJP telah menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi sejak Coretax diterapkan pada 1 Januari 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa langkah-langkah perbaikan sedang dilakukan, seperti memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth untuk mengatasi kendala yang dihadapi wajib pajak.

BACA JUGA :  Syahrul Yasin Limpo Diganjar 12 Tahun Penjara

Namun, meskipun ada upaya perbaikan, Agus tetap menilai bahwa DJP tidak seharusnya memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan faktur pajak akibat masalah teknis yang disebabkan oleh aplikasi Coretax.

“Jika masalahnya ada pada sistem, maka denda tidak seharusnya dikenakan,” ujar Agus.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Jual Doa Online, Yusuf Mansur Dicibir: “Kalau Doamu Sakti, Nggak Nyari Donasi”
Prabowo Tolak Jadi Tameng Jokowi dan Gibran Terkait Kasus Ijazah
Turki Geram! Erdogan Ancam Israel Bayar Mahal Jika Gaza Kembali Berdarah
Sontoloyo! Ayah di Gowa Jadikan Anak Kandung “Budak Seks” Selama 7 Tahun
Tolak Bayar Utang, Parang Bicara, Pria di Pinrang Bacok Teman hingga Tewas
Gadis di Pacitan Kena Prank Cek Kosong, “CEO Tarman” Kabur Usai Nikah
Kasir Alfamart Diperkosa dan Dibunuh Kepala Toko, Jasadnya Dibuang ke Sungai
Jomblo Gigit Jari, Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Rp 3 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:14 WITA

Jual Doa Online, Yusuf Mansur Dicibir: “Kalau Doamu Sakti, Nggak Nyari Donasi”

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:19 WITA

Prabowo Tolak Jadi Tameng Jokowi dan Gibran Terkait Kasus Ijazah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:18 WITA

Turki Geram! Erdogan Ancam Israel Bayar Mahal Jika Gaza Kembali Berdarah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 02:57 WITA

Sontoloyo! Ayah di Gowa Jadikan Anak Kandung “Budak Seks” Selama 7 Tahun

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:41 WITA

Tolak Bayar Utang, Parang Bicara, Pria di Pinrang Bacok Teman hingga Tewas

Berita Terbaru