Zonafaktualnews.com – Pernikahan heboh antara Kakek Tarman (74) dan istrinya yang berusia jauh lebih muda, Sheila Arika (24), tiba-tiba berubah arah.
Janji manis mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang sempat membuat publik geger, justru menyeret sang kakek ke balik jeruji besi.
Polres Pacitan resmi menahan Tarman setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen terkait cek mahar tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang menguatkan dugaan cek itu tidak sah digunakan.
AKP Choirul Maskanan, Kasat Reskrim Polres Pacitan, menegaskan bahwa penahanan dilakukan sejak Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, bukti yang dikumpulkan sejauh ini mengarah pada tindakan pemalsuan surat, sehingga Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP.
“Kita sudah tahan karena berkaitan dengan pemalsuan dokumen,” ujar Choirul.
Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, memilih tidak mengambil langkah hukum tambahan.
Imam menyatakan pihaknya menghormati proses yang sudah berjalan dan menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.
Laporan mengenai dugaan cek mahar palsu ini pertama kali masuk ke Polres Pacitan pada 13 Oktober 2025.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya aduan tersebut, namun tidak membeberkan identitas pelapor. Ia memastikan pelapor bukan keluarga dari mempelai wanita.
Di sisi lain, pihak keluarga Tarman sempat mengklaim bahwa cek tersebut hilang dari kamar sang istri lima hari setelah resepsi pernikahan.
Kabar hilangnya cek itu tidak menghentikan penyelidikan, terutama setelah muncul dugaan bahwa cek tersebut sejak awal tidak bisa dicairkan.
Pernikahan yang awalnya penuh sorotan kini berubah menjadi kasus hukum yang membuat Kakek Tarman harus “pindah kamar” dari pelaminan megah menuju sel tahanan Mapolres Pacitan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















