Cinta Ditolak, Buruh Bangunan “Poca” Payudara Gadis ABG

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Pria asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap polisi

Pelaku bernama Jaya (29) dibekuk atas tindakan asusila “poca” alias meremas payudara gadis berusia 16 tahun

Pelaku nekat melakukan aksinya itu lantaran cintanya ditolak oleh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ini tindakan asusila memegang payudara seorang wanita,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara, Kamis (2/1/2023)

BACA JUGA :  Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Oknum Dosen Gagal Perkosa Mahasiswi

Rigan menuturkan peristiwa itu terjadi pada November 2022 lalu.

Awalnya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan

Pelaku menawarkan ke korban untuk diantar pulang ke rumahnya, korban lantas menerima ajakan tersebut karena tak menaruh curiga.

Saat hampir tiba di rumah korban, pelaku yang menaruh hati lantas menyatakan cintanya namun ditolak.

Pelaku lalu memegang dan meremas payudara korban.

BACA JUGA :  Kakek Peot Tidak Ingat Usia, Nenek 95 Tahun  Diperkosa

“Saat pulang pelaku bilang ke korban “mau ki jadi pacarku”. ujarnya

Namun cintanya itu ditolak sama perempuannya.

“Jadi akhirnya dia pegang (payudara korban). Jadi singkatnya pelaku ini menolong korban tetapi ada niatan lain,” ungkapnya

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku lantas melapor ke polisi.

Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Kelurahan Binanga, Mamuju pada Jumat (2/1/2022) lalu.

BACA JUGA :  Diiming-imingi Uang Rp 5000, Bocah Gadis Cantik di Kolut Diperkosa

“Kami lidik ini siapa pelakunya dan kami amankan awal Desember 2022,” pungkasnya

Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU no 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara),” ungkapnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru