Zonafaktualnews.com – Pria asal Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap polisi
Pelaku bernama Jaya (29) dibekuk atas tindakan asusila “poca” alias meremas payudara gadis berusia 16 tahun
Pelaku nekat melakukan aksinya itu lantaran cintanya ditolak oleh korban.
“Jadi ini tindakan asusila memegang payudara seorang wanita,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara, Kamis (2/1/2023)
Rigan menuturkan peristiwa itu terjadi pada November 2022 lalu.
Awalnya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan
Pelaku menawarkan ke korban untuk diantar pulang ke rumahnya, korban lantas menerima ajakan tersebut karena tak menaruh curiga.
Saat hampir tiba di rumah korban, pelaku yang menaruh hati lantas menyatakan cintanya namun ditolak.
Pelaku lalu memegang dan meremas payudara korban.
“Saat pulang pelaku bilang ke korban “mau ki jadi pacarku”. ujarnya
Namun cintanya itu ditolak sama perempuannya.
“Jadi akhirnya dia pegang (payudara korban). Jadi singkatnya pelaku ini menolong korban tetapi ada niatan lain,” ungkapnya
Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku lantas melapor ke polisi.
Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di Kelurahan Binanga, Mamuju pada Jumat (2/1/2022) lalu.
“Kami lidik ini siapa pelakunya dan kami amankan awal Desember 2022,” pungkasnya
Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU no 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara),” ungkapnya
Editor : Isal