Budiman S Minta Polda Sulsel Tidak “PHP”, Desak Tuntaskan Janji Gelar Perkara

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman S

Budiman S

Zonafaktualnews.com – Ibarat dijanjikan panen tapi ladang tak pernah ditanami, Budiman S kembali mendatangi Mapolda Sulsel, Jumat (25/7/2025), untuk menagih janji lama soal gelar perkara.

Permohonan yang Budiman S ajukan sejak 9 Juni 2025 belum juga ditindaklanjuti.

“Sudah cukup lama kami menunggu, tapi belum ada kejelasan jadwal. Selalu ada alasan penundaan,” ucap Budiman S kepada awak media di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berlarut-larutnya penjadwalan gelar perkara terkesan menjadi bentuk pemberian harapan palsu (PHP) kepada pelapor dan kuasa hukumnya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar Upacara kenaikan Pangkat 1,551 Personel

Melalui kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit, dari Kantor Hukum Padeng & Manungkalit, Budiman telah melayangkan surat resmi ke Ditreskrimum Polda Sulsel, tepatnya ke Bagwasidik, untuk mendesak percepatan proses gelar perkara khusus.

Dalam pertemuannya dengan Kabagwasidik Polda Sulsel, AKBP Kadirislam, pada hari yang sama, Budiman mengaku mendapat janji bahwa gelar perkara tersebut akan digelar pada awal Agustus 2025.

“Awal Agustus saya dijanji. Tadi sudah ketemu langsung dengan Kabagwassidik Polda Sulsel,” terang Budiman.

Surat permohonan yang dilayangkan sejak 9 Juni 2025 itu juga meminta agar dalam pelaksanaan gelar perkara, dihadirkan seluruh barang bukti yang relevan. Termasuk puluhan batu yang digunakan untuk melempari rumah Budiman.

BACA JUGA :  Tanah Masjid dan Ruko di Maros Dicaplok, Juriatno Tantang APH Bertindak

“Barang bukti ini sangat penting. Itu akan memperkuat unsur pidana dalam dugaan penganiayaan dan perusakan terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum Budiman, Budi K. Simanungkalit.

Perkara yang menimpa Budiman ini bermula dari laporan polisi yang diajukannya ke Polsek Moncongloe pada 11 Mei 2025, teregister dengan Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe.

Dalam laporan tersebut, Budiman S melaporkan tujuh orang terduga pelaku atas dugaan penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.

BACA JUGA :  Bocor! Satu dari Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya Diduga Owner Mira Hayati

“Kami minta agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama,” tambah Budiman.

Budiman S berharap Kepolisian segera menindaklanjuti permohonan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

“Jangan sampai gelar perkara ini hanya jadi janji kosong. Saya butuh kejelasan, bukan penantian tak berujung,” tutup Budiman.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru