BPOM Makassar Dianggap Tak Becus Tindaki Kosmetik SYR Glowing dan SW Glow’s

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel Soal Kosmetik Ilegal yang Bebas Beredar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel Soal Kosmetik Ilegal yang Bebas Beredar

Zonafaktualnews.com – Tak hanya produk Putri Glow dan Kosmetik RD Viral yang menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel pada Senin (13/1/2025).

Produk kosmetik lainnya, seperti SYR Glowing dan SW Glow’s (sebelumnya dikenal sebagai CLB Glow), juga menjadi bidikan Forum Merah Putih (FMR) dalam membahas peredaran dan produksi skincare ilegal.

Kepala BPOM Makassar yang hadir dalam RDP tersebut mendapat kritik keras dari para aktivis karena dianggap hanya memberikan wacana tanpa tindakan tegas terhadap pelanggaran para pemain kosmetik ilegal di Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BPOM tak becus,” teriak salah seorang aktivis dalam RDP, merespons paparan seremonial Kepala BPOM Makassar terkait kebijakan dan aturan yang dinilai tidak efektif.

BACA JUGA :  Owner HM Kosmetik Polisikan Mantan Istri Suaminya ke Polda Sulsel

Produk kosmetik SYR Glowing sebelumnya diungkap oleh dr. Oky Pratama dalam sesi unboxing. Produk asal Makassar ini terdiri dari face toner, serum, sabun batang, krim pagi, dan krim malam.

Meski sebagian besar produk memiliki barcode BPOM, ditemukan sejumlah kejanggalan.

“Face toner-nya ada barcode BPOM, tapi saya tidak tahu ini asli atau palsu. Lalu, serum SYR ada barcode BPOM, sabun batang terlihat ada barcode BPOM. Tapi krim kecil, krim malam, dan krim siang semuanya non-BPOM,” ungkap dr. Oky.

Lebih lanjut, dr. Oky menjelaskan bahwa produk kosmetik seharusnya memenuhi standar tertentu, seperti mencantumkan pabrik yang memproduksi, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

Namun, hal tersebut tidak ditemukan pada produk SYR Glowing, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap keaslian izin BPOM yang tercantum.

BACA JUGA :  Makassar Jadi “Peternakan” Kosmetik Ilegal, BPOM Kerja Apa?

Produk kosmetik SW Glow’s, yang sebelumnya dikenal sebagai CLB Glow, juga menjadi perhatian.

Produk ini diduga mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri, meski telah berganti nama.

Sang pemilik, Nadine Iyrene, yang dikenal sebagai pemain lama di industri kosmetik, kembali disorot karena dugaan pelanggaran serupa.

Kecurigaan terhadap produk SW Glow’s mencuat setelah seorang dokter sekaligus influencer TikTok, @doksissoktereksis atau dr. Queen Nasution, Ph.D., mengunggah video review terkait kandungan produk tersebut.

Dalam video yang diunggah oleh dr. Queen mengungkapkan beberapa temuan mencurigakan.

“Saya, dokter Queen, ingin mereview SW Glow’s by Nadine Iyrene. Ini ada paketan krim dan handbody lotion. Kita cek satu per satu ya. Day cream-nya katanya sudah BPOM, tapi begitu dibuka, teksturnya lengket dan baunya sangat menyengat. Aduh, ini gimana ya?” ujar dr. Queen.

BACA JUGA :  Bos AFM Grup Bebas Berbisnis Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Polda Sulsel Mati Kutu

Ia melanjutkan ulasannya terhadap night cream produk tersebut yang juga memiliki ciri serupa.

“Night cream-nya sama saja, lengket dan baunya tajam sekali. Wah, produk seperti ini kok bisa lolos?” tambahnya.

Selain itu, handbody lotion dari produk SW Glow’s juga tidak lolos penilaian kualitas.

“Handbody-nya warnanya kuning dan tidak sesuai standar. Jangan beli produk ini ya, guys, ini jelas-jelas tidak aman,” tegas dr. Queen.

Kendati demikian, pemerintah dan BPOM diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru