Zonafaktualnews.com – Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan DKI Jakarta resmi mengumumkan pembatasan pemberian izin baru untuk usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) di Jakarta.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026 dengan tujuan menjaga keseimbangan pasar dan memastikan persaingan usaha tetap sehat.
Saat ini, Jakarta menjadi pusat kegiatan money changer dengan jumlah mencapai 482 kantor pusat dan cabang, yang mewakili hampir sepertiga dari total nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, hanya tujuh bank yang melayani transaksi valuta asing di wilayah ini, termasuk bank pelat merah dan swasta.
Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Arlyana Abubakar, menegaskan bahwa pertumbuhan jumlah money changer yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan inefisiensi pasar.
“Jika jumlahnya terus bertambah, persaingan akan menjadi tidak sehat. Ini berisiko menurunkan keuntungan usaha sehingga membahayakan kelangsungan industri,” ujarnya.
Pembatasan ini meliputi larangan penerbitan izin baru, pembukaan kantor cabang oleh penyelenggara dari luar Jakarta, dan relokasi kantor pusat atau cabang ke wilayah Jakarta.
Izin yang sudah ada, perpanjangan izin, dan permohonan izin baru yang lengkap sebelum 1 Juli 2025 tetap diproses seperti biasa.
“Kebijakan ini akan dievaluasi setiap enam bulan untuk memastikan dampaknya positif pada industri dan sistem pembayaran di Jakarta,” tambah Arlyana.
BI berharap langkah ini dapat menjaga industri money changer tetap kompetitif, efisien, dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok