BI Batasi Izin Money Changer Baru di Jakarta Mulai Juli 2025

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia (BI) - Ilustrasi

Bank Indonesia (BI) - Ilustrasi

Zonafaktualnews.comBank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan DKI Jakarta resmi mengumumkan pembatasan pemberian izin baru untuk usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) di Jakarta.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026 dengan tujuan menjaga keseimbangan pasar dan memastikan persaingan usaha tetap sehat.

Saat ini, Jakarta menjadi pusat kegiatan money changer dengan jumlah mencapai 482 kantor pusat dan cabang, yang mewakili hampir sepertiga dari total nasional.

Sementara itu, hanya tujuh bank yang melayani transaksi valuta asing di wilayah ini, termasuk bank pelat merah dan swasta.

Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Arlyana Abubakar, menegaskan bahwa pertumbuhan jumlah money changer yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan inefisiensi pasar.

“Jika jumlahnya terus bertambah, persaingan akan menjadi tidak sehat. Ini berisiko menurunkan keuntungan usaha sehingga membahayakan kelangsungan industri,” ujarnya.

BACA JUGA :  BI Catat Penukaran Uang Jelang Lebaran Capai Rp 157,96 Triliun

Pembatasan ini meliputi larangan penerbitan izin baru, pembukaan kantor cabang oleh penyelenggara dari luar Jakarta, dan relokasi kantor pusat atau cabang ke wilayah Jakarta.

Izin yang sudah ada, perpanjangan izin, dan permohonan izin baru yang lengkap sebelum 1 Juli 2025 tetap diproses seperti biasa.

“Kebijakan ini akan dievaluasi setiap enam bulan untuk memastikan dampaknya positif pada industri dan sistem pembayaran di Jakarta,” tambah Arlyana.

BACA JUGA :  Praktik “Berjamaah” DPR Gunakan CSR BI, Said Didu: Hancuurr Bangsa Ini!

BI berharap langkah ini dapat menjaga industri money changer tetap kompetitif, efisien, dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru