BI Batasi Izin Money Changer Baru di Jakarta Mulai Juli 2025

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Indonesia (BI) - Ilustrasi

Bank Indonesia (BI) - Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan DKI Jakarta resmi mengumumkan pembatasan pemberian izin baru untuk usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) di Jakarta.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026 dengan tujuan menjaga keseimbangan pasar dan memastikan persaingan usaha tetap sehat.

Saat ini, Jakarta menjadi pusat kegiatan money changer dengan jumlah mencapai 482 kantor pusat dan cabang, yang mewakili hampir sepertiga dari total nasional.

Sementara itu, hanya tujuh bank yang melayani transaksi valuta asing di wilayah ini, termasuk bank pelat merah dan swasta.

Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Arlyana Abubakar, menegaskan bahwa pertumbuhan jumlah money changer yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan inefisiensi pasar.

“Jika jumlahnya terus bertambah, persaingan akan menjadi tidak sehat. Ini berisiko menurunkan keuntungan usaha sehingga membahayakan kelangsungan industri,” ujarnya.

BACA JUGA :  Utang Luar Negeri Indonesia Membengkak, BI Sebut Masih Aman

Pembatasan ini meliputi larangan penerbitan izin baru, pembukaan kantor cabang oleh penyelenggara dari luar Jakarta, dan relokasi kantor pusat atau cabang ke wilayah Jakarta.

Izin yang sudah ada, perpanjangan izin, dan permohonan izin baru yang lengkap sebelum 1 Juli 2025 tetap diproses seperti biasa.

“Kebijakan ini akan dievaluasi setiap enam bulan untuk memastikan dampaknya positif pada industri dan sistem pembayaran di Jakarta,” tambah Arlyana.

BACA JUGA :  Dolar Anjlok di Google, Pasar Keuangan Kena Prank?

BI berharap langkah ini dapat menjaga industri money changer tetap kompetitif, efisien, dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang
Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi
PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros
4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat
Sombong dan Dilindungi, Bos Tambang Ilegal Permalukan Hukum di Takalar
Penyalahgunaan Trotoar yang Disulap Jadi Lahan Komersil di Gowa Ditindak Tegas
Profesor Mundur dari Tim Sejarah Nasional, Tolak Tulis Bab Jokowi dan IKN
Heboh, Jokowi Disebut Penuhi Syarat Jadi Nabi

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:47 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:23 WITA

Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:14 WITA

PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:21 WITA

4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:28 WITA

Sombong dan Dilindungi, Bos Tambang Ilegal Permalukan Hukum di Takalar

Berita Terbaru