Bea Cukai Berulah, Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar unggahan akun @ClarissaIcha di X Twitter

Tangkapan layar unggahan akun @ClarissaIcha di X Twitter

Zonafaktualnews.com – Bea Cukai kembali bikin heboh di media sosial, setelah seorang netizen membagikan peti mati berisi jenazah harus dikenai pajak sebesar 30 persen.

Akun tersebut ada di media sosial X dengan nama @ClarissaIcha. Ia mengatakan, temannya yang sedang berduka harus membayar pajak Bea Cukai atas peti mati jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.

Tak tanggung-tanggung biaya pajak Bea Cukai peti mati jenazah yang harus dibayar oleh temannya itu adalah sebesar 30 persen dari harga peti.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar Bea Cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!” tulis akun tersebut, Sabtu (11/5/2024).

“Ya peti memang tidak murah, tapi (emoji marah) Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” lanjut akun tersebut.

Akun itu juga mengatakan, temannya tersebut harus membawa ayahnya yang sakit ke luar negeri agar dapat perawatan lebih baik.

BACA JUGA :  Anies Geleng Kepala Dengar Jawaban Gibran Soal Pajak dan IKN

Namun, sang ayah harus meninggal di Penang, Malaysia. Ketika akan dibawa ke Indonesia malah dikenai pajak Bea Cukai

Tanggapan Bea Cukai

Unggahan tersebut kemudian mendapatkan respons dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Di akun X pribadinya, Yustinus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Berdasarkan koordinasi tersebut, Yustinus mengatakan bahwa tidak ada pungutan untuk peti jenazah.

Selain itu, pelayanan pengiriman jenazah juga dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan nol rupiah.

BACA JUGA :  Viral, Bos HM Sampoerna Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Netizen Malah Ngakak

“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah,” tulis Yustinus.

Apabila ada biaya, lanjut dia, maka itu adalah untuk pengurusan jenazah. Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterimakasih untuk membantu pengecekan,” tulis dia lagi. (*)

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya
Viral, Dua Pria Terekam “Solo Karier” di Tengah Penumpang Bus Transjakarta
Viral! Lagu Sedih Anak Korban Perceraian di Bulukumba, Suara Adiba Bikin Haru
Aktivis-Wartawan Ditangkap di Morowali Bak Teroris: “Jangan Dikasih Begitu Kakakku, Telaso”
Heboh! Jenazah Pemuda di Jember “Hidup Kembali” Saat Prosesi Pemandian
Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean, Oknum Dosen di Makassar Ludahi Kasir
Ramal Kiamat 25 Desember 2025 Tak Terjadi, Nabi Gadungan Asal Ghana Revisi Ulang
Keterlaluan! Kelurahan Maricaya Baru ‘Paksa’ Nenek yang Sakit Datang Ambil Raskin

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:32 WITA

Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:50 WITA

Viral, Dua Pria Terekam “Solo Karier” di Tengah Penumpang Bus Transjakarta

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:48 WITA

Viral! Lagu Sedih Anak Korban Perceraian di Bulukumba, Suara Adiba Bikin Haru

Senin, 5 Januari 2026 - 16:10 WITA

Aktivis-Wartawan Ditangkap di Morowali Bak Teroris: “Jangan Dikasih Begitu Kakakku, Telaso”

Senin, 5 Januari 2026 - 10:35 WITA

Heboh! Jenazah Pemuda di Jember “Hidup Kembali” Saat Prosesi Pemandian

Berita Terbaru