Bea Cukai Berulah, Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar unggahan akun @ClarissaIcha di X Twitter

Tangkapan layar unggahan akun @ClarissaIcha di X Twitter

Zonafaktualnews.com – Bea Cukai kembali bikin heboh di media sosial, setelah seorang netizen membagikan peti mati berisi jenazah harus dikenai pajak sebesar 30 persen.

Akun tersebut ada di media sosial X dengan nama @ClarissaIcha. Ia mengatakan, temannya yang sedang berduka harus membayar pajak Bea Cukai atas peti mati jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.

Tak tanggung-tanggung biaya pajak Bea Cukai peti mati jenazah yang harus dibayar oleh temannya itu adalah sebesar 30 persen dari harga peti.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar Bea Cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!” tulis akun tersebut, Sabtu (11/5/2024).

“Ya peti memang tidak murah, tapi (emoji marah) Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” lanjut akun tersebut.

Akun itu juga mengatakan, temannya tersebut harus membawa ayahnya yang sakit ke luar negeri agar dapat perawatan lebih baik.

BACA JUGA :  Transaksi Digital Tak Lagi Bebas, Semua Pergerakan Uang Tersambung NIK dan Pajak

Namun, sang ayah harus meninggal di Penang, Malaysia. Ketika akan dibawa ke Indonesia malah dikenai pajak Bea Cukai

Tanggapan Bea Cukai

Unggahan tersebut kemudian mendapatkan respons dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Di akun X pribadinya, Yustinus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Berdasarkan koordinasi tersebut, Yustinus mengatakan bahwa tidak ada pungutan untuk peti jenazah.

Selain itu, pelayanan pengiriman jenazah juga dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan nol rupiah.

BACA JUGA :  Anies Geleng Kepala Dengar Jawaban Gibran Soal Pajak dan IKN

“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah,” tulis Yustinus.

Apabila ada biaya, lanjut dia, maka itu adalah untuk pengurusan jenazah. Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterimakasih untuk membantu pengecekan,” tulis dia lagi. (*)

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”
Heboh, Oknum Ekspedisi dan Wanita Bercadar di Makassar Kepergok Selingkuh
Viral Video 7 Menit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Link dari Kebun ke Dapur Diburu Netizen
Usai Viral Joget dan Pamer Rp6 Juta per Hari, Pengelola SPPG Minta Maaf
Perwira Polisi di Kendari Digerebek Istri Bersama Wanita Lain di Homestay
Link Video Kebaya Hitam No Sensor Ramai Dicari, Jejak Kebaya Merah Kembali?
Heboh, Netanyahu “Bangkit dari Kubur” Lalu Ngopi, Video Diduga Rekayasa AI
Video Live 7 Menit Viral di TikTok, Oknum Kades Balangan Akui Pemeran Pria

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03 WITA

Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:42 WITA

Heboh, Oknum Ekspedisi dan Wanita Bercadar di Makassar Kepergok Selingkuh

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:15 WITA

Viral Video 7 Menit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Link dari Kebun ke Dapur Diburu Netizen

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:46 WITA

Usai Viral Joget dan Pamer Rp6 Juta per Hari, Pengelola SPPG Minta Maaf

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:46 WITA

Perwira Polisi di Kendari Digerebek Istri Bersama Wanita Lain di Homestay

Berita Terbaru