Zonafaktualnews.com – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) melaporkan dugaan pemufakatan jahat sejumlah paket proyek di Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan ke Polda Sulsel.
Laksus menyebut, indikasi kongkalikong ini melibatkan Kasatker.
“Kami menemukan ada modus persekongkolan antara rekanan dengan pihak Satker untuk mengatur pemenang tender. Di sinilah kita temukan ada alur pemufakatan jahat yang terstruktur,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar dalam dokumen laporan yang dilayangkan ke Polda Sulsel, Senin (29/12/2025).
Menurut Ansar, persekongkolan ini dilakukan untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam 9 paket proyek. Proyek-proyek ini bernilai total hampir Rp200 miliar.
9 Proyek Bermasalah yang Diduga Terlibat Kongkalikong
- Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 1 dengan anggaran sebesar Rp18.682.408.000,- yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. ERA BANGUN SARANA dengan Nilai Penawaran UMK sebesar Rp 14.870.942.613,93.
- Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 2 dengan pagu sebesar Rp 15.950.900.000,- yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. ARUS JAYA dengan Nilai Penawaran UMK sebesar Rp 12.760.000.035,07.
- Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 3 dengan anggaran sebesar Rp18.475.725.000,- yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. DELIMA UTAMA dengan Nilai Penawaran Terkoreksi sebesar Rp 14.726.842.568,17.
- Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 4 dengan anggaran sebesar Rp 21.481.718.000,- yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. FAZA JAYA PRATAMA dengan Nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp 16.819.250.398,97.
- Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 5 dengan anggaran sebesar Rp 26.037.091.000,31 yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. FIKRI BANGUN PERSADA dengan Nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp 20.802.512.856,78.
- Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 6 dengan anggaran sebesar Rp 18.021.222.000,- yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. POLOENDRO ARTA KONSTRUKSI dengan Nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp 14.416.000.017,31.
- Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 7 dengan anggaran sebesar Rp 15.033.508.000,- yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. ADHITARA KARYA dengan Nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp 11.521.210.326,06.
- Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 8 dengan anggaran sebesar Rp20.707.440.000,- yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. NOVAL CIPTA FLORA dengan Nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp 16.462.414.800,-
- Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 9 dengan anggaran sebesar Rp16.016.054.000,- yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. SARJIS AGUNG INDRAJAYA dengan Nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp 12.179.372.779,99.
- Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Selatan dengan anggaran sebesar Rp16.356.799.000,- yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. FAZA JAYA PRATAMA dengan harga negosiasi sebesar Rp12.779.943.458,08.
Ansar menuturkan, dalam proyek ini tak hanya ditemukan indikasi praktik pemufakatan jahat, tapi juga unsur penipuan sistematis.
Selain itu, juga ditemukan praktik KKN. Di mana ada kerabat Kasatker yang terlibat menjadi perantara rekanan dengan pihak Satker.
“Kami temukan ada orang-orang dari luar Satker yang berperan sebagai perantara. Dia menjadi penghubung antara Satker dan rekanan yang telah dikondisikan untuk memenangkan tender,” papar Ansar.
Ansar membeberkan, temuan itu berawal dari pengakuan rekanan yang menyebut, ada keterlibatan adik Kasatker dalam pengaturan proyek.
Menurut Ansar, beberapa rekanan ditemui oleh adik Kasatker dan ditawarkan proyek rehab Madrasah di Sulawesi Selatan dengan kesepakatan akan dibantu dalam proses lelang.
“Akhirnya informasi menyebar ke beberapa rekanan, dan untuk memastikan hal tersebut, salah satu rekanan datang menemui Kasatker dan adiknya. Di mana dalam pertemuan tersebut mereka mengarahkan dan meyakinkan rekanan dengan mengatakan mereka akan mengawal dan mengkondisikan tahapan lelang sampai pada penetapan pemenang dengan syarat ada kewajiban fee di awal,” papar Ansar.
Kata Ansar, setiap rekanan mengakui diminta fee sebelum proses lelang. Nilainya, Rp 50 juta per paket.
“Ini belum termasuk jika dana proyek sudah cair nanti. Itu ada pengaturan kesepakatan lanjutan,” sebutnya.
Ansar mengatakan, saat paket-paket pekerjaan tersebut akan dilelang, para rekanan yang telah dihubungi terlebih dahulu dibekali flasdisk yang di dalam telah ada format untuk membuat
Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dengan perintah wajib melakukan buangan sebesar 20%.
Adapun peserta yang melakukan buangan melebihi dari 20% maka sudah dipastikan akan digugurkan.
Salah satu rekanan sempat mempertanyakan apakah hal tersebut sudah terkordinir ke semua pejabat dan panitia (Pokja).
Termasuk semua yang terkait pada proyek tersebut. Kasatker meyakinkan rekanan bahwa semua sudah sepakat. Ia memberi jaminan bahwa rekanan yang telah memberi fee di awal akan dimenangkan.
“Kasatker menyarankan agar mengikuti seluruh instruksi dan perintah sesuai komitmen di awal yang intinya akan dimenangkan pada saat lelang,” ujar Ansar.
Akhirnya semua rekanan yang telah dijanjikan memenangi tender melakukan buangan 20%. Karena sudah menjadi kesepakatan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Kasatker.
“Pada intinya rekanan yang telah dihubungi pertama kali akan dimenangkan jika mengikuti instruksi yang menjadi komitmen awal,” jelasnya.
Setelah pengumuman tender keluar, justru yang dimenangkan adalah peserta yang rata-rata EKH buangannya +23%.
“Di sinilah muncul masalah. Para rekanan kecewa. Mereka merasa tertipu dan dibodohi,” kata Ansar.
Lengkapnya lagi saat para rekanan meminta pertanggungjawaban Kasatker, justru tak digubris.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap proses tender/lelang paket pekerjaan tersebut di atas diduga telah terjadi konspirasi yang sengaja mengarahkan beberapa peserta lelang untuk memenangkan paket-paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC.
Hal itu dapat dibuktikan dari BOQ yang kami dapatkan di mana untuk menetapkan harga perkiraan sendiri tidak realistis, sehingga hal tersebut akan berdampak pada kemampuan finansial pihak penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan serta akan berimbas pada kualitas pekerjaan,” jelas Ansar.
Karena itu, Ansar melaporkan praktik persengkongkolan ini ke Polda Sulsel. Ia berharap Polda Sulsel segera melakukan telaah dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ada beberapa poin yang menurut Ansar menjadi modus korupsi di proyek ini. Di antaranya peserta (penyedia barang dan jasa) yang tidak relevan harga penawarannya yang dijadikan sebagai pemenang tender.
Selanjutnya, adanya pelanggaran terhadap peraturan tender. Termasuk tindakan diskriminatif panitia terhadap peserta tender tertentu.
“Penyedia barang dan jasa tertentu memasukan penawaran, namun hanya dijadikan pelengkap saja atau pesaing semu. Penawaran yang menang men-subkontrakkan pekerjaan kepada penawar harga yang kalah atau pihak lain,” katanya.
(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















