Baru 5 Bulan Gabung, Ormas Pemalak Kalahkan Gaji UMR: Raup Rp 7 Juta per Bulan

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Ormas pemalak parkir liar

Foto ilustrasi – Ormas pemalak parkir liar

Zonafaktualnews.com – Belum genap setengah tahun bergabung dengan organisasi masyarakat (ormas), seorang pria berinisial T (45) sudah meraup penghasilan hingga Rp 7 juta per bulan. Bukan dari bisnis atau kerja formal, melainkan dari praktik pemalakan liar di lokasi parkir.

Pengakuan itu diungkapkan T saat konferensi pers yang digelar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

T yang baru lima bulan menjadi anggota ormas mengaku terlibat dalam pungutan liar terhadap pengendara di sejumlah titik parkir di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta,” ungkap T santai, menjelaskan jumlah pendapatannya dari praktik parkir liar yang ia jalankan bersama rekannya.

BACA JUGA :  Parkir Ramadan Fair di Gowa Disinyalir Jadi Ladang Uang Haram Oknum Pejabat

Penghasilan yang ia dapat bahkan melampaui Upah Minimum Regional (UMR) di banyak wilayah Indonesia, yang bagi sebagian pekerja hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sebelum menjadi bagian dari ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta. Namun, karena alasan ekonomi dan dorongan “kebutuhan sosial”, ia memutuskan beralih ke ormas.

“Saya gabung ormas bukan cuma cari uang, tapi juga buat silaturahmi, cari saudara. Iya, karena BKO doang. Jadi kalau kerja di kelab malam, sudah enggak lagi,” katanya.

BKO atau bawah kendali operasi, merupakan istilah yang kerap digunakan sebagai alasan keberadaan ormas dalam mengelola parkir, meski secara hukum, aktivitas pungutan liar seperti itu tidak sah.

BACA JUGA :  Praktik Pungli “Diobok-obok” Wartawan, Kapolda Sulsel Malah Marah-marah

T dan delapan anggota ormas lainnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam operasi pemberantasan premanisme yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu area parkir Mal Thamrin City dan kawasan Monas, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada 9 hingga 11 Mei 2025.

Menurut keterangan polisi, para pelaku memalak pengendara tanpa izin resmi, memanfaatkan atribut ormas untuk memberikan kesan “resmi”. Uang yang dipungut tidak disetor kepada pihak berwenang, melainkan masuk ke kantong pribadi.

“Penindakan ini bagian dari menjaga ketertiban umum dan menekan praktik premanisme yang merugikan masyarakat,” tegas AKBP Danny Yulianto.

BACA JUGA :  Bak Minum Obat, Kasat Lantas dan Kanit Regident Gowa Didemo 3 Kali dalam Seminggu

Akibat perbuatannya, T dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini memperlihatkan kontras mencolok di tengah kehidupan buruh dan pekerja formal yang berjuang dengan upah minimum.

Sementara banyak pegawai harus lembur demi menyambung hidup, praktik ilegal seperti parkir liar justru bisa menghasilkan lebih besar dalam waktu singkat.

Sebuah ironi sosial yang menampar realitas dunia kerja di Indonesia: hanya lima bulan gabung ormas, penghasilan sudah lebih tinggi dari kerja halal sebulan penuh.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru