Zonafaktualnews.com – Belum genap setengah tahun bergabung dengan organisasi masyarakat (ormas), seorang pria berinisial T (45) sudah meraup penghasilan hingga Rp 7 juta per bulan. Bukan dari bisnis atau kerja formal, melainkan dari praktik pemalakan liar di lokasi parkir.
Pengakuan itu diungkapkan T saat konferensi pers yang digelar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
T yang baru lima bulan menjadi anggota ormas mengaku terlibat dalam pungutan liar terhadap pengendara di sejumlah titik parkir di Jakarta.
“Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta,” ungkap T santai, menjelaskan jumlah pendapatannya dari praktik parkir liar yang ia jalankan bersama rekannya.
Penghasilan yang ia dapat bahkan melampaui Upah Minimum Regional (UMR) di banyak wilayah Indonesia, yang bagi sebagian pekerja hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Sebelum menjadi bagian dari ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta. Namun, karena alasan ekonomi dan dorongan “kebutuhan sosial”, ia memutuskan beralih ke ormas.
“Saya gabung ormas bukan cuma cari uang, tapi juga buat silaturahmi, cari saudara. Iya, karena BKO doang. Jadi kalau kerja di kelab malam, sudah enggak lagi,” katanya.
BKO atau bawah kendali operasi, merupakan istilah yang kerap digunakan sebagai alasan keberadaan ormas dalam mengelola parkir, meski secara hukum, aktivitas pungutan liar seperti itu tidak sah.
T dan delapan anggota ormas lainnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam operasi pemberantasan premanisme yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu area parkir Mal Thamrin City dan kawasan Monas, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada 9 hingga 11 Mei 2025.
Menurut keterangan polisi, para pelaku memalak pengendara tanpa izin resmi, memanfaatkan atribut ormas untuk memberikan kesan “resmi”. Uang yang dipungut tidak disetor kepada pihak berwenang, melainkan masuk ke kantong pribadi.
“Penindakan ini bagian dari menjaga ketertiban umum dan menekan praktik premanisme yang merugikan masyarakat,” tegas AKBP Danny Yulianto.
Akibat perbuatannya, T dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini memperlihatkan kontras mencolok di tengah kehidupan buruh dan pekerja formal yang berjuang dengan upah minimum.
Sementara banyak pegawai harus lembur demi menyambung hidup, praktik ilegal seperti parkir liar justru bisa menghasilkan lebih besar dalam waktu singkat.
Sebuah ironi sosial yang menampar realitas dunia kerja di Indonesia: hanya lima bulan gabung ormas, penghasilan sudah lebih tinggi dari kerja halal sebulan penuh.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















