Bantah Isu Pinjaman Bank, KPK Tegaskan Rp300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan uang Rp 300 miliar hasil kasus korupsi investasi fiktif Taspen dipamerkan KPK. (Ist)

Tumpukan uang Rp 300 miliar hasil kasus korupsi investasi fiktif Taspen dipamerkan KPK. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang Rp300 miliar yang diperlihatkan saat penyerahan aset kepada PT Taspen (Persero) bukan berasal dari pinjaman bank.

KPK menyatakan dana tersebut merupakan bagian dari uang rampasan perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan perusahaan pelat merah itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya tidak pernah disimpan secara langsung oleh KPK.

Dana sitaan maupun rampasan selalu ditempatkan di rekening khusus pada perbankan.

“Prinsipnya, KPK tidak memegang fisik uang dalam jumlah besar. Semua dititipkan melalui rekening penampungan yang memang disediakan untuk menampung hasil penindakan,” ujar Budi, Sabtu (22/11/2025).

Budi menegaskan kembali bahwa tidak ada praktik peminjaman dana, sebagaimana sempat dispekulasikan publik.

Mekanisme penitipan uang sitaan di bank, kata dia, merupakan prosedur standar dalam setiap perkara.

BACA JUGA :  Dugaan Nepotisme, Jokowi, Anwar, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Penyerahan aset kepada Taspen sendiri merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

Total dana yang dikembalikan mencapai Rp883 miliar, yang berasal dari investasi fiktif yang merugikan perusahaan pengelola dana ASN tersebut.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengembalian ini penting untuk memastikan hak para ASN dan pensiunan tetap terjaga.

BACA JUGA :  KPK Sesalkan Vonis Setnov Dipangkas, Doakan Hakim Diadili Tuhan

Asep mengatakan uang tersebut ditampilkan di hadapan publik untuk membuktikan bahwa KPK benar-benar telah menyerahkannya kepada pihak Taspen.

Di kesempatan itu, hanya Rp300 miliar yang diperlihatkan secara fisik karena adanya pertimbangan keamanan.

Asep menegaskan bahwa korupsi terhadap dana pensiunan adalah tindakan kejahatan yang sangat serius dan tidak boleh dibiarkan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru