Zonafaktualnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang Rp300 miliar yang diperlihatkan saat penyerahan aset kepada PT Taspen (Persero) bukan berasal dari pinjaman bank.
KPK menyatakan dana tersebut merupakan bagian dari uang rampasan perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan perusahaan pelat merah itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya tidak pernah disimpan secara langsung oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana sitaan maupun rampasan selalu ditempatkan di rekening khusus pada perbankan.
“Prinsipnya, KPK tidak memegang fisik uang dalam jumlah besar. Semua dititipkan melalui rekening penampungan yang memang disediakan untuk menampung hasil penindakan,” ujar Budi, Sabtu (22/11/2025).
Budi menegaskan kembali bahwa tidak ada praktik peminjaman dana, sebagaimana sempat dispekulasikan publik.
Mekanisme penitipan uang sitaan di bank, kata dia, merupakan prosedur standar dalam setiap perkara.
Penyerahan aset kepada Taspen sendiri merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp883 miliar, yang berasal dari investasi fiktif yang merugikan perusahaan pengelola dana ASN tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengembalian ini penting untuk memastikan hak para ASN dan pensiunan tetap terjaga.
Asep mengatakan uang tersebut ditampilkan di hadapan publik untuk membuktikan bahwa KPK benar-benar telah menyerahkannya kepada pihak Taspen.
Di kesempatan itu, hanya Rp300 miliar yang diperlihatkan secara fisik karena adanya pertimbangan keamanan.
Asep menegaskan bahwa korupsi terhadap dana pensiunan adalah tindakan kejahatan yang sangat serius dan tidak boleh dibiarkan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















