Bantah Isu Pinjaman Bank, KPK Tegaskan Rp300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan uang Rp 300 miliar hasil kasus korupsi investasi fiktif Taspen dipamerkan KPK. (Ist)

Tumpukan uang Rp 300 miliar hasil kasus korupsi investasi fiktif Taspen dipamerkan KPK. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang Rp300 miliar yang diperlihatkan saat penyerahan aset kepada PT Taspen (Persero) bukan berasal dari pinjaman bank.

KPK menyatakan dana tersebut merupakan bagian dari uang rampasan perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan perusahaan pelat merah itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya tidak pernah disimpan secara langsung oleh KPK.

Dana sitaan maupun rampasan selalu ditempatkan di rekening khusus pada perbankan.

“Prinsipnya, KPK tidak memegang fisik uang dalam jumlah besar. Semua dititipkan melalui rekening penampungan yang memang disediakan untuk menampung hasil penindakan,” ujar Budi, Sabtu (22/11/2025).

Budi menegaskan kembali bahwa tidak ada praktik peminjaman dana, sebagaimana sempat dispekulasikan publik.

Mekanisme penitipan uang sitaan di bank, kata dia, merupakan prosedur standar dalam setiap perkara.

BACA JUGA :  Aturan Baru Disahkan, KPK Kehilangan Wewenang Tangkap Bos BUMN Korupsi

Penyerahan aset kepada Taspen sendiri merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi yang melibatkan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

Total dana yang dikembalikan mencapai Rp883 miliar, yang berasal dari investasi fiktif yang merugikan perusahaan pengelola dana ASN tersebut.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengembalian ini penting untuk memastikan hak para ASN dan pensiunan tetap terjaga.

BACA JUGA :  Proyek Makan-Minum Pejabat Gowa Sarat Kongkalikong

Asep mengatakan uang tersebut ditampilkan di hadapan publik untuk membuktikan bahwa KPK benar-benar telah menyerahkannya kepada pihak Taspen.

Di kesempatan itu, hanya Rp300 miliar yang diperlihatkan secara fisik karena adanya pertimbangan keamanan.

Asep menegaskan bahwa korupsi terhadap dana pensiunan adalah tindakan kejahatan yang sangat serius dan tidak boleh dibiarkan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Tolak Ketidakjelasan Lokasi, Emak-emak Minta Pembangunan Yon TP 868 Dihentikan
Penyalahgunaan Dana BOS Terendus, Kepsek SMPN 1 Pallangga Dijerat Pasal Korupsi
Pemprov Sulsel “Kajili-jili” Hibahkan Lahan Salah, DPRD Lutra Minta Yon TP 868 Diselesaikan
Mintarsih Telanjangi Siasat Kotor di Balik Skandal Saham Blue Bird Tbk yang Terus Merosot
GAN Nyatakan Dukungan Penuh terhadap 8 Agenda Utama Presiden Prabowo
2 Pelaku Tertangkap Bawa Munisi dan Bendera Bintang Kejora di Jalur Tikus Jayapura
Jago Baca-bacana, Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Vonis Berat
Ahli Waris Harap Aksa Mahmud Tinjau Ulang Polemik Tanah di Maccini Sombala

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 06:58 WITA

Bantah Isu Pinjaman Bank, KPK Tegaskan Rp300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WITA

Tolak Ketidakjelasan Lokasi, Emak-emak Minta Pembangunan Yon TP 868 Dihentikan

Sabtu, 22 November 2025 - 01:16 WITA

Penyalahgunaan Dana BOS Terendus, Kepsek SMPN 1 Pallangga Dijerat Pasal Korupsi

Jumat, 21 November 2025 - 00:02 WITA

Pemprov Sulsel “Kajili-jili” Hibahkan Lahan Salah, DPRD Lutra Minta Yon TP 868 Diselesaikan

Kamis, 20 November 2025 - 22:49 WITA

Mintarsih Telanjangi Siasat Kotor di Balik Skandal Saham Blue Bird Tbk yang Terus Merosot

Berita Terbaru