Andi Fatmasari Didakwa Menggelapkan Rp 4,9 Miliar Dalam Penipuan Pendaftaran Akpol

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Andi Fatmasari Rahman

Foto Kolase : Andi Fatmasari Rahman

Zonafaktualnews.com – Aktivis anti-korupsi asal Bone, Andi Fatmasari Rahman, didakwa atas penipuan dan penggelapan dana Rp 4,9 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa adalah menawarkan jasa sebagai calo untuk meluluskan calon taruna akademi kepolisian (Akpol).

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (15/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika Andi Fatmasari mendatangi sebuah kafe milik ibu dari korban, Rosdiana.

Terdakwa mengaku sebagai orang Bone dan mengenal beberapa tokoh penting, termasuk Ahmad Sahroni (ASC), yang disebutnya memiliki pengaruh besar di kepolisian.

BACA JUGA :  Vonis 4 Tahun! Andi Fatmasari Terbukti Tipu Rp 4,9 Miliar Modus Calo Akpol

“Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya merupakan tangan kanan Ahmad Sahroni dan mengklaim memiliki kemampuan untuk meluluskan Gonzalo, anak dari Rosdiana, menjadi taruna Akpol,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan menunjukkan sepucuk senjata api yang diakuinya sebagai pemberian dari Ahmad Sahroni.

Merasa yakin dengan janji terdakwa, Rosdiana memberikan uang secara bertahap mulai dari Rp 250 juta pada April 2024 hingga total mencapai Rp 4,9 miliar.

BACA JUGA :  PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi

Janji Lolos Akpol Berujung Penipuan

Menurut dakwaan, terdakwa mengarahkan Gonzalo untuk mengikuti proses seleksi Akpol di tingkat Polda Sulawesi Selatan. Namun, Gonzalo dinyatakan tidak lulus seleksi.

Ketika hal ini dipertanyakan, terdakwa beralasan bahwa Gonzalo dapat mengikuti jalur khusus melalui Komisi III DPR RI.

Gonzalo pun diinstruksikan untuk berangkat ke Semarang, tetapi pada akhirnya tidak pernah bertemu dengan Kapolri maupun Ahmad Sahroni seperti yang dijanjikan terdakwa.

Hingga pengumuman resmi, nama Gonzalo tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus.

“Atas perbuatan terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk biaya operasional dan diberikan kepada pihak lain yang disebut sebagai ajudan Kapolri,” ungkap JPU.

BACA JUGA :  Laksus Sentil PN Makassar Sebut Status Tahanan Rumah Mira Hayati Tak Pantas

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Andi Fatmasari Rahman didakwa dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas tindak pidana penipuan.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas tindak pidana penggelapan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru