Zonafaktualnews.com – Koalisi Aktivis Sulsel resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, ke Kejaksaan Agung.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proyek revitalisasi UNM tahun 2024 senilai Rp87 miliar.
Koalisi Aktivis Sulsel menilai, sejak awal, terdapat ketimpangan fatal dalam proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator Koalisi Aktivis Sulsel, Mulyadi, mengungkapkan, penunjukan PPK oleh pihak UNM tidak mengikuti rekomendasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Dari dokumen yang ada, terjadi kesalahan prosedur dalam penunjukan PPK. Ini ketimpangan awal yang cukup fatal,” ujar Mulyadi, Minggu (27/4/2025).
Dalam surat rekomendasi Kemendikbud Ristek yang diterbitkan Januari 2024, terdapat dua nama yang direkomendasikan, yakni ST Zakiah, dan Fatmah Rosalina Wahid.
Keduanya dinilai memenuhi syarat administratif untuk menangani proyek bernilai besar, dengan mengantongi sertifikat kualifikasi B.
Namun, rekomendasi tersebut diabaikan. UNM justru menunjuk Andi Nurkia sebagai PPK, yang menurut hasil investigasi Koalisi Aktivis Sulsel, hanya memiliki sertifikat kualifikasi C—sehingga secara administratif tidak layak untuk mengelola proyek senilai miliaran tersebut.
“Penunjukan Andi Nurkia ini seolah dipaksakan oleh Rektor UNM, padahal rekomendasi dari Kemendikbud sudah jelas mengajukan dua nama yang qualified,” lanjut Mulyadi.
Mulyadi menilai, pelanggaran prosedur ini menyebabkan seluruh proses proyek menjadi cacat, membuka ruang bagi potensi kolusi, gratifikasi, dan kerugian negara.
“Karena PPK salah prosedur, maka anggaran negara yang dikeluarkan juga menjadi tidak sah akibat proses yang manipulatif,” tegasnya.
Koalisi Aktivis Sulsel pun mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk indikasi kolusi dalam penunjukan PPK.
“Kita mau seluruh proses ini dibongkar. Mulai dari penunjukan PPK hingga potensi adanya kolusi dan gratifikasi. Ini semua kami duga satu mata rantai,” papar Mulyadi.
Surat rekomendasi dari Kemendikbud Ristek, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Triyantoro, menggarisbawahi bahwa PPK yang ditunjuk harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.
Dalam surat itu, dua nama yang diajukan adalah:
- ST Zakiah
- Fatmah Rosalina Wahid
Namun kenyataannya, rekomendasi tersebut diabaikan.
“Rektor menetapkan PPK tanpa sertifikat dan tidak mengangkat JF PPBJ yang memenuhi syarat. Di sinilah letak pelanggaran prosedur yang sangat krusial,” tandas Mulyadi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Rektor UNM Karta Jayadi mengaku tidak mempermasalahkan rencana pelaporan tersebut.
“Selaku rektor, silakan saja,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai tudingan pelanggaran prosedur dalam penunjukan PPK, Karta Jayadi memilih untuk tidak memberikan jawaban spesifik.
Menurutnya, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, keberatan, protes, hingga somasi.
“Pihak yang dilapori punya hak untuk tidak menjawab sesuai pertimbangannya. Karena itu, siapa pun punya hak untuk melaporkan ke mana saja,” tegasnya.
Dari seluruh rangkaian ketimpangan itu, Koalisi Aktivis Sulsel menilai, terdapat cukup alasan kuat untuk menyeret kasus ini ke Kejaksaan Agung demi mengungkap dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi UNM.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News