Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung kembali mengungkap lembar baru dalam pusaran kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses penahanan, Selasa (22/7/2025).
Salah satu tersangka, berinisial YR, mendapat perlakuan berbeda. YR yang menjabat sebagai Direktur Utama sebuah bank daerah di Jawa Barat (periode 2019–Maret 2025), hanya dikenai status tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Menariknya, YR juga tengah tersangkut dalam perkara lain yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penahanan kota terhadap tersangka YR diberlakukan selama 20 hari, mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Adapun tujuh tersangka lainnya langsung dijebloskan ke balik jeruji tahanan. Mereka adalah:
- AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
- BR – Senior EVP Bisnis Bank Daerah Jabar (2019–2023)
- PS – Direktur Teknologi Operasional Bank Daerah di Jakarta (2015–2021)
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Sementara itu, empat nama lainnya yang turut diamankan ialah:
- SP – Direktur Utama Bank Daerah Jateng (2014–2023)
- PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2017–2020)
- SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2018–2020)
- BFW – Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank Daerah Jakarta (2019–2022)
Keempatnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, juga untuk masa 20 hari ke depan.
Kejagung menyebut, tindakan kolektif para tersangka dalam memuluskan pemberian kredit kepada PT Sritex diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,08 triliun.
Nilai pasti masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Nurcahyo.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















