8 Tersangka Kredit Sritex Ditahan, Dirut Bank Daerah Hanya Tahanan Kota

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan Tersangka Kredit Sritex Ditahan (Foto : Instagram Kejaksaan RI)

Delapan Tersangka Kredit Sritex Ditahan (Foto : Instagram Kejaksaan RI)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung kembali mengungkap lembar baru dalam pusaran kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses penahanan, Selasa (22/7/2025).

Salah satu tersangka, berinisial YR, mendapat perlakuan berbeda. YR yang menjabat sebagai Direktur Utama sebuah bank daerah di Jawa Barat (periode 2019–Maret 2025), hanya dikenai status tahanan kota dengan alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, YR juga tengah tersangkut dalam perkara lain yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  Bos Sritex Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

“Penahanan kota terhadap tersangka YR diberlakukan selama 20 hari, mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Adapun tujuh tersangka lainnya langsung dijebloskan ke balik jeruji tahanan. Mereka adalah:

  • AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  • BR – Senior EVP Bisnis Bank Daerah Jabar (2019–2023)
  • PS – Direktur Teknologi Operasional Bank Daerah di Jakarta (2015–2021)
BACA JUGA :  Megawati Minta Jokowi Lenyapkan KPK

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sementara itu, empat nama lainnya yang turut diamankan ialah:

  • SP – Direktur Utama Bank Daerah Jateng (2014–2023)
  • PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2017–2020)
  • SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2018–2020)
  • BFW – Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank Daerah Jakarta (2019–2022)

Keempatnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, juga untuk masa 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  KPK Telusuri Dugaan Korupsi PGN-IAE Lewat Neraca Gas Nasional, 3 Saksi Diperiksa

Kejagung menyebut, tindakan kolektif para tersangka dalam memuluskan pemberian kredit kepada PT Sritex diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,08 triliun.

Nilai pasti masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Nurcahyo.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru