8 Tersangka Kredit Sritex Ditahan, Dirut Bank Daerah Hanya Tahanan Kota

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan Tersangka Kredit Sritex Ditahan (Foto : Instagram Kejaksaan RI)

Delapan Tersangka Kredit Sritex Ditahan (Foto : Instagram Kejaksaan RI)

Zonafaktualnews.comKejaksaan Agung kembali mengungkap lembar baru dalam pusaran kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses penahanan, Selasa (22/7/2025).

Salah satu tersangka, berinisial YR, mendapat perlakuan berbeda. YR yang menjabat sebagai Direktur Utama sebuah bank daerah di Jawa Barat (periode 2019–Maret 2025), hanya dikenai status tahanan kota dengan alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, YR juga tengah tersangkut dalam perkara lain yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  Geram dengan Korupsi, Prabowo Minta Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu

“Penahanan kota terhadap tersangka YR diberlakukan selama 20 hari, mempertimbangkan kondisi medis yang bersangkutan,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Adapun tujuh tersangka lainnya langsung dijebloskan ke balik jeruji tahanan. Mereka adalah:

  • AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  • BR – Senior EVP Bisnis Bank Daerah Jabar (2019–2023)
  • PS – Direktur Teknologi Operasional Bank Daerah di Jakarta (2015–2021)
BACA JUGA :  Jejak Langkah Irjen Yudhiawan: Dari Penyidik KPK hingga Pimpin Polda Sulsel

Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sementara itu, empat nama lainnya yang turut diamankan ialah:

  • SP – Direktur Utama Bank Daerah Jateng (2014–2023)
  • PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2017–2020)
  • SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah Jateng (2018–2020)
  • BFW – Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank Daerah Jakarta (2019–2022)

Keempatnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, juga untuk masa 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  KPK Optimalkan Strategi "Open BO" Cegah Korupsi dan Pencucian Uang

Kejagung menyebut, tindakan kolektif para tersangka dalam memuluskan pemberian kredit kepada PT Sritex diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,08 triliun.

Nilai pasti masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Nurcahyo.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WITA

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara

Berita Terbaru