Zonafaktualnews.com – Prarekonstruksi anak 12 tahun bunuh ibu digelar oleh polisi terkait kasus siswi SD inisial AI (12) yang diduga membunuh ibu kandungnya, Faizah Soraya (42).
Dalam kegiatan ini, sebanyak 43 adegan diperagakan yang berlangsung di kediaman korban, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/12/2025).
Prarekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan awal saksi dan terduga pelaku dengan kondisi lapangan, sekaligus memastikan unsur pidana.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penyelidikan mendalam terhadap kasus yang sempat viral di media sosial. Prarekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh AI, ayah, dan kakak kandungnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak memimpin langsung proses prarekonstruksi yang disaksikan ratusan warga.
Menurutnya, ini merupakan prarekonstruksi kedua. Prarekonstruksi pertama sebelumnya dilakukan di Mapolrestabes Medan dengan pemeran pengganti.

“Hari ini melakukan prarekonstruksi kedua dengan pemeran sesuai fakta aslinya dan juga para pendamping, dalam hal ini didampingi oleh psikolog, Dinas Perlindungan Anak, dan pihak terkait lainnya terkait penanganan kasus ini,” kata Calvin kepada wartawan.
Dalam prarekonstruksi kali ini, setidaknya 43 adegan diperagakan oleh terduga pelaku dan saksi untuk menyempurnakan proses penyelidikan kasus anak 12 tahun bunuh ibu.
Penyidik juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut.
“Setidaknya ada 43 adegan yang tadi kita lakukan prarekonstruksi. Mudah-mudahan lebih menyempurnakan proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan yang kami laksanakan,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka, Calvin menyebut proses penyelidikan masih berlangsung. Hasil pemeriksaan asesmen dari psikolog terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga masih ditunggu, sebagai bagian dari penanganan kasus anak 12 tahun bunuh ibu.
“Kami menangani dengan hati-hati. Tolong sama-sama kita memperhatikan bahwa kasus yang kami tangani ada keterkaitannya dengan anak berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
Setelah menjalani prarekonstruksi selama enam jam, terduga pelaku dibawa kembali ke Mapolrestabes Medan untuk kelanjutan penyelidikan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















