37 Terduga Penipuan Passobis Sidrap Pulang Kampung, 3 Pelaku Masuk Bui

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulsel menetapkan tiga pelaku dalam kasus penipuan berbasis online atau Passobis yang dibongkar Kodam XIV Hasanuddin di Sidrap (Ist)

Polda Sulsel menetapkan tiga pelaku dalam kasus penipuan berbasis online atau Passobis yang dibongkar Kodam XIV Hasanuddin di Sidrap (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel resmi menetapkan tiga pelaku dalam kasus penipuan berbasis online atau Passobis yang dibongkar Kodam XIV Hasanuddin di Sidrap.

Sementara itu, 37 terduga lainnya dipulangkan ke keluarganya setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa ketiga pelaku yang ditahan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan puluhan terduga lain dinyatakan bebas namun wajib melakukan laporan rutin ke kepolisian.

“Dari 40 orang yang diamankan, tiga dilakukan pendalaman dan penahanan. Sedangkan 37 lainnya akan dikembalikan ke keluarganya dengan wajib lapor,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Sabtu malam, 26 April 2025.

BACA JUGA :  Owner Kosmetik RD Viral Akui Akrab dengan Oknum Kepolisian

Dalam penyelidikan, polisi juga melakukan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan, berupa ratusan ponsel milik para terduga.

Sejauh ini, data dari 20 unit handphone telah berhasil diangkat untuk mendalami keterlibatan para pelaku.

“Sudah 20 handphone yang kita ambil datanya. Ini masih berproses, karena total ada 144 handphone yang diamankan,” jelas Didik.

BACA JUGA :  7 Pelaku Tawuran di Tallo Termasuk Penembak dan Pembakar Rumah Positif Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, sindikat Passobis ini menjalankan tiga modus operandi: jual beli ponsel, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri.

Polisi juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditahan telah mengakui perbuatannya, dengan korban tersebar di beberapa daerah seperti Jawa Timur, Pontianak, dan Semarang. Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp30 juta.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan pihaknya sempat kesulitan karena kasus ini bersifat delik aduan, yang membutuhkan laporan resmi dari korban.

BACA JUGA :  Viral, 2 Kasus Narkoba di Makassar dan Wajo Diduga “86”, Duit Bicara, Hukum Mengalah?

“Karena ini delik aduan, kami hanya bisa menindaklanjuti terhadap pelaku yang ada laporan korban dan bukti yang cukup. Itulah mengapa hanya tiga orang yang ditahan,” ujar Dedi.

Sebelumnya, tim gabungan intelijen Kodam XIV Hasanuddin berhasil mengungkap sindikat jaringan penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 40 orang dengan rentang usia 15 hingga 45 tahun diamankan dalam operasi tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru