37 Terduga Penipuan Passobis Sidrap Pulang Kampung, 3 Pelaku Masuk Bui

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulsel menetapkan tiga pelaku dalam kasus penipuan berbasis online atau Passobis yang dibongkar Kodam XIV Hasanuddin di Sidrap (Ist)

Polda Sulsel menetapkan tiga pelaku dalam kasus penipuan berbasis online atau Passobis yang dibongkar Kodam XIV Hasanuddin di Sidrap (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel resmi menetapkan tiga pelaku dalam kasus penipuan berbasis online atau Passobis yang dibongkar Kodam XIV Hasanuddin di Sidrap.

Sementara itu, 37 terduga lainnya dipulangkan ke keluarganya setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa ketiga pelaku yang ditahan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan puluhan terduga lain dinyatakan bebas namun wajib melakukan laporan rutin ke kepolisian.

“Dari 40 orang yang diamankan, tiga dilakukan pendalaman dan penahanan. Sedangkan 37 lainnya akan dikembalikan ke keluarganya dengan wajib lapor,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Sabtu malam, 26 April 2025.

BACA JUGA :  Dari Bisnis Glamor ke Penjara, Begini Penampilan 3 Bos Merkuri Berbaju Oranye

Dalam penyelidikan, polisi juga melakukan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan, berupa ratusan ponsel milik para terduga.

Sejauh ini, data dari 20 unit handphone telah berhasil diangkat untuk mendalami keterlibatan para pelaku.

“Sudah 20 handphone yang kita ambil datanya. Ini masih berproses, karena total ada 144 handphone yang diamankan,” jelas Didik.

BACA JUGA :  Amplop Terima Kasih ke Oknum Penyidik Maros Bertepuk Sebelah Tangan

Dari hasil pemeriksaan, sindikat Passobis ini menjalankan tiga modus operandi: jual beli ponsel, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri.

Polisi juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditahan telah mengakui perbuatannya, dengan korban tersebar di beberapa daerah seperti Jawa Timur, Pontianak, dan Semarang. Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp30 juta.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan pihaknya sempat kesulitan karena kasus ini bersifat delik aduan, yang membutuhkan laporan resmi dari korban.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba

“Karena ini delik aduan, kami hanya bisa menindaklanjuti terhadap pelaku yang ada laporan korban dan bukti yang cukup. Itulah mengapa hanya tiga orang yang ditahan,” ujar Dedi.

Sebelumnya, tim gabungan intelijen Kodam XIV Hasanuddin berhasil mengungkap sindikat jaringan penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 40 orang dengan rentang usia 15 hingga 45 tahun diamankan dalam operasi tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru