YARA Desak SPDP Diterbitkan, Kasus BLT Blang Majron Masuk Tahap Krusial

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina

Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina

Zonafaktualnews.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe meminta Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lhokseumawe memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus ini pertama kali dilaporkan sebagai pengaduan masyarakat pada tanggal 9 Maret 2025 dengan Nomor: REG/89/III/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, yang kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada tanggal 28 Juni 2025 dengan Nomor: LP/B/147/VI/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh.

BACA JUGA :  GMPH Desak Kapolda Tindak Oknum Polisi yang Terima Upeti Tambang Ilegal di Maros

Hingga awal Agustus 2025, atau lebih dari 30 hari sejak laporan teregister sebagai LP, pelapor yang merupakan warga Gampong Blang Majron berinisial B, masih menanti perkembangan signifikan dari penanganan perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, B menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen penerimaan BLT atas namanya, yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Blang Majron.

Polres Lhokseumawe melalui Unit Pidum telah merespons laporan ini dengan melakukan proses penyelidikan serta menerbitkan SP2HP pertama, sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pelapor.

BACA JUGA :  Institusi Polri Tercoreng! Kapolres Ngada Ditangkap Kasus Narkoba dan Asusila

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa pelapor dan dua saksi dari pihak pelapor, serta telah melakukan pemanggilan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terlapor, termasuk nama-nama yang terdapat dalam struktur perangkat Desa Blang Majron, salah satunya adalah Geuchik yang juga turut dimintai keterangan.

Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P., CPLA., yang juga merupakan kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa Polres Lhokseumawe perlu segera menggelar perkara dan menerbitkan SPDP kepada kejaksaan, sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum bahwa kasus ini benar-benar telah masuk ke tahap penyidikan sesuai prosedur.

BACA JUGA :  YARA Dorong Prabowo Percepat Peresmian Tol Padang Tiji - Seulimeum

“Kami berharap Polres Lhokseumawe melakukan Atensi serius terhadap kasus ini karena menyangkut hak rakyat miskin dan memiliki keterkaitan erat dengan proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan inspeksi Inspektorat kabupaten Aceh Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta maladministrasi dalam pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong (ADG),” tegas Ibnu Sina.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru