Viral, Pelajar SMA Gerayangi Siswi SMP di Ruang Kelas

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Video Pelajar SMA Rudapkasa Siswi SMP

Tangkapan Layar Video Pelajar SMA Rudapkasa Siswi SMP

Zonafaktualnews.comVideo pelajar SMA menggerayangi siswi SMP di ruang kelas viral di media sosial, Sabtu (28/9/2024).

Video tersebut dibagikan oleh akun @infokejadiandemak di media sosial Instagram.

Berdasarkan keterangan unggahan video tersebut, aksi pemerkosaan itu dilakukan siswa berinisial RH, pelajar SMU Negeri 2 Demak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, korban, berinisial ML (14), siswi SMP Negeri 1 Demak.

Peristiwa itu terjadi di ruangan kelas 6 SD Negeri Cabean 2 Demak, pada saat hari libur sekolah.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban yang tak terima anak gadisnya disetubuhi pelaku ke Polres Demak.

Mendapat laporan, polisi bergerak cepat memeriksa saksi dan terlapor hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam empat cuplikan video yang viral menayangkan perbuatan asusila dua pelajar SMP dan SMA.

Pemeran pria yakni siswa kelas XI SMA berinisial RH. Sementara pemeran perempuan yang menjadi korban berinisial ML (14) siswa kelas IX SMP.

Dalam video itu  juga terekam teman-teman dari RH maupun ML. Mereka ikut menyaksikan kedua remaja ini berhubungan seks di atas lantai ruang kelas.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, peristiwa dalam video viral itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kronologi bermula saat korban ML bersama dua temannya sedang berjalan menuju tempat fotokopi.

Saat dalam perjalanan mereka dicegat pelaku RG bersama rekannya-rekannya yang sedang mengikuti acara pengajian di masjid dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku lalu mengobrol dengan korban dan tak lama kemudian membawanya ke gedung SD di sekitar lokasi.

Para remaja ini lalu memasuki salah satu ruang kelas di SD tersebut dengan cara membuka paksa pintu.

Selanjutnya dalam salah satu ruangan kelas pelaku RH mulai mencumbu korban ML.

Pelaku juga sempat meminta rekannya untuk menjaga pintu kelas untuk memastikan tidak ada orang lain. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban.

Beberapa teman keduanya terlihat berada di sekitar lokasi dan merekam perbuatan mesum tersebut.

Bahkan ada tiga temannya sampai menyorot alat kelamin pelaku dan korban saat bersetubuh. Mereka menonton langsung dari jarak dekat sekitar 1 meter.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, dalam kasus ini sudah memeriksa sembilan saksi termasuk terlapor dan perekam video.

“Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH, sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” katanya, Kamis (26/9/2024).

Dia menyebut peristiwa ini bukan pemerkosaan. Dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak.

“Korban sudah sering berhubungan dengan pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, RH  dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Saat ini tersangka RH sudah ditahan sebagai anak yang berkonfilk dengan hukum.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Haris Wahyudi Ridwan berharap agar tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.

“Kami sudah kerahkan tim untuk klarifikasi kebenarannya. Untuk pelaku dan korban kami tunggu hasil pemeriksaannya.

Intinya walaupun terlibat kasus namun mereka tetap berhak melanjutkan sekolah karena itu haknya untuk mendapat pendidikan,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263
Memalukan! Oknum Kepsek di Jeneponto ‘Sunat’ Dana PIP Siswa SD dan Minta Jatah Beras
Heboh Isu Kanibal di Sulawesi, Netizen: “Sejak FB Dikuasai Emak-emak, Banyak Berita Hoax”
Viral, Ekspresi Bibir Menyungging Dewan Bocil Gorut ke Massa, Netizen: “Kurang Ajar”
Kasus Pelat Palsu AKP Ramli Viral, Netizen: “Gaji Polisi Bisa Beli Rubicon dari Mana?”
Jual Doa Online, Yusuf Mansur Dicibir: “Kalau Doamu Sakti, Nggak Nyari Donasi”
Jomblo Gigit Jari, Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Rp 3 Miliar

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 11:57 WITA

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM

Senin, 3 November 2025 - 08:17 WITA

Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:33 WITA

Memalukan! Oknum Kepsek di Jeneponto ‘Sunat’ Dana PIP Siswa SD dan Minta Jatah Beras

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Heboh Isu Kanibal di Sulawesi, Netizen: “Sejak FB Dikuasai Emak-emak, Banyak Berita Hoax”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:35 WITA

Viral, Ekspresi Bibir Menyungging Dewan Bocil Gorut ke Massa, Netizen: “Kurang Ajar”

Berita Terbaru