Usai Viral Karaoke Mesra Saat Jam Sekolah, Dua Kepsek di Pandeglang Minta Maaf

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video – Dua Kepsek pasutri karaoke mesra saat jam sekolah (Foto kolase).

Tangkapan layar video – Dua Kepsek pasutri karaoke mesra saat jam sekolah (Foto kolase).

Zonafaktualnews.com – Dua Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Pandeglang, Banten, minta maaf usai videonya viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan keduanya asyik berkaraoke mesra saat jam sekolah dengan menggunakan Smart TV bantuan Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, Smart TV itu merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di sekolah, khususnya di daerah dengan keterbatasan tenaga pendidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekaman yang beredar, kedua kepala sekolah tampak bernyanyi bersama sambil berpelukan di ruang guru.

BACA JUGA :  Ulala, Ribuan KIP Masih Utuh Berserakan di Lapak Rongsokan

Belakangan diketahui, mereka adalah pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai kepala sekolah.

Sang pria bernama Abad Asrori, Kepala SDN Pasirtenjo, sementara istrinya Dian Widiyanti menjabat sebagai Kepala SDN 2 Ciodeng.

Abad Asrori pun angkat bicara dan mengakui perbuatannya. Ia bersama sang istri menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Saya Abad Asrori dan Dian Widiyanti menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang melanggar disiplin kerja sebagai ASN, khususnya sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mahfud MD Minta Menteri Jangan Menutup-Nutupi Kasus Pagar Laut Tangerang

Abad berdalih, karaoke tersebut dilakukan ketika mereka tengah mencoba perangkat Smart Board yang baru diterima sekolah.

“Hal ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan. Tetapi saya menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah. Karena melanggar etika, disiplin, serta mencoreng citra pendidikan,” tambahnya.

Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang langsung memberikan sanksi.

BACA JUGA :  Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantri Suntik Mati Kades

Kabid Ketenagaan Disdikpora Pandeglang, Mumin Sueb, membenarkan keduanya dipanggil usai video viral.

“Sudah kita panggil. Mereka suami istri dan mengakui karaoke dilakukan di jam belajar sekolah menggunakan Smart TV bantuan pemerintah,” jelasnya.

Sebagai bentuk teguran, Disdikpora melayangkan surat peringatan (SP1) dengan status sanksi ringan, yang juga ditembuskan ke Inspektorat Pandeglang.

“Sangat tidak pantas, karena karaoke dilakukan di jam belajar sekolah,” tegas Mumin.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pemprov Sulsel “Kajili-jili” Hibahkan Lahan Salah, DPRD Lutra Minta Yon TP 868 Diselesaikan
Mintarsih Telanjangi Siasat Kotor di Balik Skandal Saham Blue Bird Tbk yang Terus Merosot
GAN Nyatakan Dukungan Penuh terhadap 8 Agenda Utama Presiden Prabowo
2 Pelaku Tertangkap Bawa Munisi dan Bendera Bintang Kejora di Jalur Tikus Jayapura
Jago Baca-bacana, Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Vonis Berat
Ahli Waris Harap Aksa Mahmud Tinjau Ulang Polemik Tanah di Maccini Sombala
Praktisi Hukum Budiman Nilai Polisi Salah Sampaikan Fakta Dasar Kasus Pembunuhan Malik
Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 00:02 WITA

Pemprov Sulsel “Kajili-jili” Hibahkan Lahan Salah, DPRD Lutra Minta Yon TP 868 Diselesaikan

Kamis, 20 November 2025 - 22:49 WITA

Mintarsih Telanjangi Siasat Kotor di Balik Skandal Saham Blue Bird Tbk yang Terus Merosot

Kamis, 20 November 2025 - 21:22 WITA

GAN Nyatakan Dukungan Penuh terhadap 8 Agenda Utama Presiden Prabowo

Kamis, 20 November 2025 - 13:39 WITA

2 Pelaku Tertangkap Bawa Munisi dan Bendera Bintang Kejora di Jalur Tikus Jayapura

Kamis, 20 November 2025 - 09:51 WITA

Jago Baca-bacana, Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Vonis Berat

Berita Terbaru