Usai Viral Karaoke Mesra Saat Jam Sekolah, Dua Kepsek di Pandeglang Minta Maaf

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video – Dua Kepsek pasutri karaoke mesra saat jam sekolah (Foto kolase).

Tangkapan layar video – Dua Kepsek pasutri karaoke mesra saat jam sekolah (Foto kolase).

Zonafaktualnews.com – Dua Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Pandeglang, Banten, minta maaf usai videonya viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan keduanya asyik berkaraoke mesra saat jam sekolah dengan menggunakan Smart TV bantuan Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, Smart TV itu merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di sekolah, khususnya di daerah dengan keterbatasan tenaga pendidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekaman yang beredar, kedua kepala sekolah tampak bernyanyi bersama sambil berpelukan di ruang guru.

BACA JUGA :  Ulala, Ribuan KIP Masih Utuh Berserakan di Lapak Rongsokan

Belakangan diketahui, mereka adalah pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai kepala sekolah.

Sang pria bernama Abad Asrori, Kepala SDN Pasirtenjo, sementara istrinya Dian Widiyanti menjabat sebagai Kepala SDN 2 Ciodeng.

Abad Asrori pun angkat bicara dan mengakui perbuatannya. Ia bersama sang istri menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Saya Abad Asrori dan Dian Widiyanti menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang melanggar disiplin kerja sebagai ASN, khususnya sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantri Suntik Mati Kades

Abad berdalih, karaoke tersebut dilakukan ketika mereka tengah mencoba perangkat Smart Board yang baru diterima sekolah.

“Hal ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan. Tetapi saya menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah. Karena melanggar etika, disiplin, serta mencoreng citra pendidikan,” tambahnya.

Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang langsung memberikan sanksi.

BACA JUGA :  Mahfud MD Minta Menteri Jangan Menutup-Nutupi Kasus Pagar Laut Tangerang

Kabid Ketenagaan Disdikpora Pandeglang, Mumin Sueb, membenarkan keduanya dipanggil usai video viral.

“Sudah kita panggil. Mereka suami istri dan mengakui karaoke dilakukan di jam belajar sekolah menggunakan Smart TV bantuan pemerintah,” jelasnya.

Sebagai bentuk teguran, Disdikpora melayangkan surat peringatan (SP1) dengan status sanksi ringan, yang juga ditembuskan ke Inspektorat Pandeglang.

“Sangat tidak pantas, karena karaoke dilakukan di jam belajar sekolah,” tegas Mumin.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru