Zonafaktualnews.com – Dua Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Pandeglang, Banten, minta maaf usai videonya viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan keduanya asyik berkaraoke mesra saat jam sekolah dengan menggunakan Smart TV bantuan Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, Smart TV itu merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di sekolah, khususnya di daerah dengan keterbatasan tenaga pendidik.
Dalam rekaman yang beredar, kedua kepala sekolah tampak bernyanyi bersama sambil berpelukan di ruang guru.
Belakangan diketahui, mereka adalah pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai kepala sekolah.
Sang pria bernama Abad Asrori, Kepala SDN Pasirtenjo, sementara istrinya Dian Widiyanti menjabat sebagai Kepala SDN 2 Ciodeng.
Abad Asrori pun angkat bicara dan mengakui perbuatannya. Ia bersama sang istri menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Saya Abad Asrori dan Dian Widiyanti menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang melanggar disiplin kerja sebagai ASN, khususnya sebagai kepala sekolah,” ujarnya.
Abad berdalih, karaoke tersebut dilakukan ketika mereka tengah mencoba perangkat Smart Board yang baru diterima sekolah.
“Hal ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan. Tetapi saya menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah. Karena melanggar etika, disiplin, serta mencoreng citra pendidikan,” tambahnya.
Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang langsung memberikan sanksi.
Kabid Ketenagaan Disdikpora Pandeglang, Mumin Sueb, membenarkan keduanya dipanggil usai video viral.
“Sudah kita panggil. Mereka suami istri dan mengakui karaoke dilakukan di jam belajar sekolah menggunakan Smart TV bantuan pemerintah,” jelasnya.
Sebagai bentuk teguran, Disdikpora melayangkan surat peringatan (SP1) dengan status sanksi ringan, yang juga ditembuskan ke Inspektorat Pandeglang.
“Sangat tidak pantas, karena karaoke dilakukan di jam belajar sekolah,” tegas Mumin.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















