Upah Tak Dibayar, Karyawan Vendor PLN Takalar Diduga Jadi Korban PHK Sepihak

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PLN Rayon Takalar Vendor PT. Cahaya Putra Bersama

Kantor PLN Rayon Takalar Vendor PT. Cahaya Putra Bersama

Zonafaktualnews.com – Seorang karyawan PT Cahaya Putra Bersama (CPB), perusahaan vendor yang bermitra dengan PLN Ranting Takalar, mengaku menjadi korban PHK secara sepihak.

Tak hanya diberhentikan tanpa kejelasan, ia juga belum menerima upah bulan Juni 2025.

Karyawan tersebut bernama Muhammad Alwi, yang selama ini bekerja menangani layanan pelanggan PLN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alwi menduga pemecatan itu berkaitan dengan permintaan dari pihak vendor agar dirinya menanggung pembayaran tagihan pelanggan PLN yang belum melunasi kewajiban mereka.

“Tiba-tiba saya dihubungi koordinator dan diberitahu kalau saya diberhentikan. Padahal sebelumnya tidak pernah ada SP atau surat pemberitahuan apapun,” ujar Alwi, Kamis (4/7/2025).

BACA JUGA :  2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Alwi mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) maupun pemberitahuan resmi sebelum diberhentikan.

Selain itu, ia mengeluhkan upah bulan Juni yang belum juga dibayarkan hingga saat ini.

“Gaji saya katanya sekitar Rp3 jutaan, tapi saya tidak pernah tahu dasarnya. Semua pembayaran pun selama ini melalui koordinator, bukan langsung dari bendahara perusahaan,” keluhnya.

Alwi juga menyayangkan ketidakjelasan kontrak kerja dan sistem pembayaran yang selama ini tidak transparan.

Ia menyebut bahwa upah tidak pernah ditransfer langsung oleh perusahaan, melainkan melalui koordinator lapangan.

Sementara itu, Koordinator PT CPB, Resa Pratama, membantah bahwa PHK dilakukan secara sepihak.

BACA JUGA :  SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi

Resa menyebut Alwi sebenarnya telah dimutasi ke Kabupaten Maros sejak Januari 2025, namun tetap dipertahankan di Takalar karena dianggap masih mampu memenuhi target.

“Soal SP, sudah kami siapkan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah datang mengambilnya di kantor kami di Jalan Dg. Tata I, Makassar,” jelas Resa saat ditemui di kantor CPB Takalar, Jumat (4/7/2025).

Terkait upah yang belum dibayarkan, Resa mengungkapkan bahwa Alwi memiliki utang kepada perusahaan sebesar Rp4 juta, yang digunakan untuk menebus tagihan pelanggan PLN yang menunggak.

Oleh karena itu, pihaknya menahan upah Alwi sebesar Rp3 juta untuk menutupi sebagian utang tersebut.

BACA JUGA :  Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan

“Gajinya kami tahan karena dia masih punya utang yang dipakai untuk menebus tagihan pelanggan yang belum melunasi,” jelas Resa.

Resa juga mengakui bahwa sistem pembayaran melalui koordinator memang terjadi di lapangan, meskipun tidak sesuai dengan prosedur resmi perusahaan.

“Itu memang praktik yang terjadi di lapangan, tapi kami akui bahwa itu tidak sesuai aturan resmi perusahaan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen pusat PT Cahaya Putra Bersama terkait permasalahan ini.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru