Zonafaktualnews.com – Seorang pria bernama Santomi (38), warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap polisi karena memperkosa istri tetangganya, PW (38).
Perbuatan tersebut dipicu oleh kebiasaan korban yang sering mengenakan daster, baik di rumah maupun saat melayani pelanggan di warungnya.
Peristiwa ini terjadi pada 29 September 2025, ketika korban berada di rumah sendirian dan suaminya sedang tidak di tempat.
Santomi diduga telah mengintai korban sebelumnya, bahkan memotret korban karena kebiasaannya berpakaian daster.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan melompati pagar belakang dan meniti atap, kemudian langsung menuju kamar yang saat itu tidak memiliki pintu penutup.
“Pelaku masuk dengan melompati pagar belakang dan langsung menuju kamar korban yang saat itu tidak memiliki pintu penutup. Dengan menggunakan senjata tajam, Santomi memperkosa korban,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Selasa (7/10/2025).
“Jadi saat kejadian, korban ini sendiri dan kebetulan suaminya sedang tidak di rumah. Waktu itu, pelaku langsung menyekap mulut korban yang sedang tertidur,” tambah Yuni.
Dengan ancaman sebilah senjata tajam jenis celurit, pelaku memaksa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.
“Korban tidak bisa melawan karena ketakutan akan ancaman pelaku yang akan membunuhnya bila berteriak,” lanjut Yuni.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk sang suami.
Setelah meninggalkan rumah melalui pintu belakang, korban menghubungi orang tuanya dan menceritakan peristiwa yang baru dialaminya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Timur.
Santomi ditangkap tim Unit PPA Polres Lampung Timur pada Kamis (2/10/2025) dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan secara sadar terhadap korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju daster hijau milik korban, hasil visum et repertum, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik panjang 33 cm bergagang dan bersarung kayu.
Santomi saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok