Tambang PT Ceria Nugraha Diduga Biang Kerok Banjir Kolaka, Dema PTKI Desak Moratorium

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Dema PTKI Wilayah Tiga, Fadil Musaffar

Koordinator Dema PTKI Wilayah Tiga, Fadil Musaffar

Zonafaktualnews.com – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi biang kerok penyebab utama banjir yang melanda desa-desa, merendam lahan perkebunan dan pertanian masyarakat.

Banjir tersebut bahkan sampai memasuki pemukiman warga di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo.

Fadil Musaffar, Koordinator Dema PTKI Wilayah Tiga, mengungkapkan bahwa banjir tersebut dipicu oleh jebolnya setpond yang ada di lokasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iye benar, banjir yang sampai ke pemukiman masyarakat, lokasi perkebunan, dan pertanian itu dipicu oleh jebolnya setpond yang berada di lokasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama,” ujar Fadil Musaffar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2025).

BACA JUGA :  Delapan Hektare Mangrove Hancur, Pencetakan Tambak di Takalar Jadi Sorotan

Fadil menambahkan bahwa kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah tersebut, menunjukkan masalah yang berulang akibat pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai.

Atas kondisi ini, Dema PTKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka.

Dema PTKI juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

BACA JUGA :  Legislator Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel Perusak Alam Raja Ampat

“Jika aktivitas pertambangan hanya dilihat sebagai pertumbuhan ekonomi semata oleh pemerintah, maka bencana ekologis ke depan akan makin parah, dan dampaknya semakin luas. Masyarakat hanya menjadi korban dari dampak ekstraktif,” tegas Fadil Musaffar pada (29/01/2025).

Fadil juga menyarankan agar pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM, segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

BACA JUGA :  GMPH Desak Kapolda Tindak Oknum Polisi yang Terima Upeti Tambang Ilegal di Maros

“Jika ditemukan perusahaan melakukan pelanggaran lingkungan, maka harus diberikan sanksi serius, baik pidana, denda, atau pencabutan izin untuk memperbaiki tata kelola mereka. Berdasarkan tiga poin dalam UU No. 3 Tahun 2021, pidana, denda dan penjara, pencabutan izin, dan sanksi administrasi adalah langkah yang harus diambil,” ujarnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru