Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat Dihentikan Sementara

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: AFP/HANDOUT

Foto: AFP/HANDOUT

Zonafaktualnews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil keputusan untuk menangguhkan sementara aktivitas penambangan nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menanggapi hal ini, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan perusahaan sepenuhnya menghormati keputusan tersebut sembari menunggu proses verifikasi lapangan selesai.

Arya menegaskan bahwa PT GAG Nikel selalu menjunjung tinggi transparansi serta kepatuhan terhadap peraturan pemerintah, terutama terkait perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Perusahaan juga memastikan seluruh izin operasional sudah lengkap dan kegiatan penambangan dijalankan dengan prinsip Good Mining Practices.

“Kami siap memberikan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan kepada Kementerian ESDM selama proses konfirmasi berlangsung,” jelas Arya dalam pernyataannya, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, Arya menegaskan lokasi operasional PT GAG Nikel berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO, sesuai dengan tata ruang wilayah Raja Ampat.

Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengawasan dan pemantauan aktivitas tambang.

Sejak memperoleh izin operasi pada 2017 dan mulai berproduksi tahun 2018, PT GAG Nikel telah melaksanakan berbagai program berkelanjutan, antara lain:

  • Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS): Melakukan pemulihan seluas 666,6 hektare sejak 2018, dengan 231,1 hektare tanaman yang berhasil tumbuh dan diserahterimakan, serta area lain yang masih dalam proses pemantauan dan perawatan.
  • Reklamasi Lahan Tambang: Menangani reklamasi seluas 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk 70.000 pohon endemik lokal guna mempercepat pemulihan ekosistem.
  • Konservasi Terumbu Karang: Melaksanakan transplantasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi di pesisir Raja Ampat, dengan monitoring rutin oleh tim internal serta pengawasan bersama Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
  • Pemantauan Kualitas Lingkungan: Data sepanjang 2024 menunjukkan bahwa tingkat polutan udara (SO₂, NO₂, PM₁₀, PM₂.₅) tetap jauh di bawah ambang batas, kualitas air limbah stabil, dan tingkat kebisingan terkontrol.
BACA JUGA :  KPK Didesak Periksa Dugaan Korupsi Menteri Bahlil Lahadalia

“Keberadaan PT GAG Nikel membuktikan bahwa kegiatan tambang bisa berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal, dengan tetap memegang prinsip tanggung jawab,” tutup Arya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru