Zonafaktualnews.com – Tak ada ampun ketika pengadilan jalanan bertindak. Begitulah yang terjadi di Kabupaten Gowa, saat massa menghakimi seorang pria yang diduga memperkosa gadis difabel.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (3/12/2025).
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat pria dengan tangan dan kaki terikat diarak dan diseret menggunakan sepeda motor oleh sejumlah warga sambil diteriaki.
Warga menuduh pria bernama Ali Pade (47) itu sebagai pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis penyandang disabilitas.
Sejumlah foto yang beredar menunjukkan kondisi tubuh Ali yang mengenaskan. Alat kelaminnya terlihat terpotong, disertai luka robek dan bekas sayatan di beberapa bagian tubuh.
Ali diketahui merupakan mantan residivis pencurian yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Sementara itu, foto lain memperlihatkan seorang perempuan berinisial T, yang diduga menjadi korban pemerkosaan. Korban tampak mengalami luka-luka dan telah mendapat perawatan medis.
Video dan foto tersebut memicu beragam reaksi publik. Banyak yang mengungkapkan kekesalan terhadap perilaku terduga pelaku.
“Sudah sepantasnya hukum adat diterima, karena pelaku ini sudah berkali-kali masuk penjara, keluar lagi berulah,” tulis seorang netizen, Kamis (4/12/2025).
“Pelaku pernah mencuri laptop milik warga bernama Dg. Suriani. Paginya dia melakukan pelecehan terhadap perempuan difabel. Wajar kalau karmanya begini,” timpal netizen lainnya.
“Kalau dipenjara hukumannya tidak memuaskan,” komentar warganet lain.
“Astagfirullah, kelakuannya memang bikin resah. Keluar masuk penjara dan tidak jera. Mungkin beginilah akhirnya,” ujar pengguna akun lain.
“Apa pun perbuatannya, setelah meninggal sebaiknya dipulangkan dan dikuburkan secara baik. Bagaimanapun dia manusia,” kata netizen lainnya.
Merespons video viral tersebut, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan informasi tentang kejadian tersebut.
Aldy menjelaskan bahwa kepolisian langsung menuju lokasi setelah menerima laporan.
“Memang beredar beberapa video terkait dugaan penganiayaan terhadap seseorang. Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Tompobulu. Alhamdulillah, situasi di lokasi saat ini kondusif,” ujar Aldy, Rabu (3/12/2025) malam.
Aldy juga membenarkan bahwa pria tersebut dianiaya hingga meninggal lalu diarak keliling kampung karena diduga melakukan kekerasan seksual.
Aldy menegaskan bahwa polisi masih akan mendalami kebenaran informasi tersebut.
“Informasi awal yang kami terima, yang bersangkutan diduga dianiaya karena sebelumnya melakukan pemerkosaan. Namun hal ini masih perlu kami klarifikasi untuk memastikan kronologi sebenarnya,” jelasnya.
Kapolres menyebut ia masih berada di Kecamatan Tompobulu untuk memantau langsung situasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi main hakim sendiri tersebut melibatkan sejumlah warga dari Desa Rappolemba, Desa Rappoala, dan Kelurahan Cikoro.
Sebagai langkah awal, Polres Gowa telah menerjunkan tim dari Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah satuan lain juga dikerahkan guna mencegah potensi gangguan keamanan susulan.
“Personel yang dilibatkan antara lain tim kesehatan Dokkes Polres Gowa untuk keperluan visum, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Sat Binmas. Kami juga telah berkoordinasi dengan tim Dokpol Polda Sulsel,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















