Tagar #TolakRUUPolri Trending, Ini 7 Poin yang Bikin Netizen Geram

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tagar #TolakRUUPolri Trending (X/@Dwynna_Win)

Tagar #TolakRUUPolri Trending (X/@Dwynna_Win)

Zonafaktualnews.com – Gelombang protes terhadap revisi UU Polri mengguncang jagat maya. Tagar #TolakRUUPolri mendadak viral di platform X, dibagikan lebih dari 382 ribu kali.

Publik ramai-ramai menolak aturan ini karena dianggap akan memberikan kewenangan berlebihan bagi kepolisian, bahkan menjadikannya lembaga superbody yang sulit diawasi.

“Ayo guys bersuara lagi sebelum kebebasan berekspresi kita di sosmed dan internet dibatasi atau dibungkam!” tulis akun @Dw***, Senin (24/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan tanpa alasan, revisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menggerus hak asasi manusia, terutama di ranah digital.

Kepolisian bisa mendapatkan wewenang lebih besar untuk menyadap komunikasi, mengawasi media sosial, hingga membentuk pasukan pengamanan sendiri.

BACA JUGA :  Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Pegiat Sosial Polisikan Bos Kosmetik

“Yth Pak Presiden @prabowo @Gerindra, tolong buat kebijakan yang tidak bikin gaduh. Apa iya lembar kertas lebih penting dari harga diri rakyat?” cuit akun @Gan***.

Di tengah derasnya kritik, DPR memang belum menerima Surat Presiden (Supres) untuk membahas revisi ini.

Namun, langkah Komisi III DPR yang mendorong pembahasan RUU Polri-Kejaksaan membuat publik curiga: apakah ada agenda tersembunyi di balik revisi ini?

Tujuh Poin ‘Bahaya’ dalam RUU Polri

1 Kebebasan Berpendapat Terancam

Dengan revisi ini, polisi bisa mengawasi ruang digital lebih ketat, membuka celah pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan institusi negara.

BACA JUGA :  Tragedi 98 Kembali Mengintai, Siapa Dalang di Balik Politik Gelap Ini ?

2 Polisi Jadi Intelijen Superkuat

Wewenang intelijen Polri diperluas, bahkan melebihi lembaga lain yang selama ini menangani urusan intelijen nasional.

3 Penyadapan Longgar Tanpa Regulasi Tegas

Polisi diberikan hak untuk menyadap, tetapi Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur penyadapan, membuka ruang penyalahgunaan.

4 Polisi Berpotensi Jadi Super Investigator

Jika revisi ini lolos, Polri bisa menangani hampir semua jenis penyelidikan, mengaburkan batasan fungsi dengan lembaga lain.

5 PAM Swakarsa Dihidupkan Kembali

Polisi berhak membentuk dan membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa, yang berpotensi jadi alat kontrol dengan otoritas berlebihan.

6 Kewenangan yang Bertabrakan dengan Lembaga Lain

BACA JUGA :  Bentangkan Spanduk Sindir Gibran, Tiga Mahasiswa Blitar Ditangkap Paspampres

Alih-alih memperjelas peran, revisi ini justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan lembaga lainnya.

7 Minim Pengawasan terhadap Kepolisian

Meski memberikan banyak kewenangan baru, RUU ini tidak mengatur mekanisme pengawasan yang tegas, membuat institusi kepolisian semakin sulit dikontrol.

RUU ini menambah kekuatan polisi tanpa memastikan keseimbangan dalam pengawasan.

Wajar jika publik bertanya: ini untuk keamanan rakyat atau justru memperbesar kuasa aparat?

Tagar #TolakRUUPolri terus bergema. Masyarakat menunggu, apakah DPR akan mendengar aspirasi rakyat atau tetap meloloskan revisi ini diam-diam?

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru