Surat Aktivasi PIP Ditahan, PERAK Minta Kepsek Pembangkang di Barru Ditindak Tegas

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK

Zonafaktualnews.com – Penyaluran Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus menjadi sorotan masyarakat.

Banyak orang tua mengeluhkan kepala sekolah (Kepsek) yang enggan memberikan surat aktivasi, yang diperlukan untuk pencairan bantuan beasiswa tersebut.

Kondisi ini membuat sebagian orang tua merasa frustrasi dan malas melanjutkan proses pengurusan beasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah capek saya urus ini beasiswa, sudah capek bolak-balik rumah. Apalagi kepala sekolah tidak mau tanda tangan (surat aktivasi),” keluh salah satu orang tua penerima beasiswa PIP.

Program Beasiswa PIP yang digagas oleh H. Aras ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) tertanggal 13 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Adhika Ganendra, Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud Ristek RI.

BACA JUGA :  Maros Kembali Dikepung Banjir, Turikale dan Maros Baru Terparah

Data menunjukkan bahwa sebanyak 7.146 siswa SD di Kabupaten Barru berhak menerima beasiswa ini, namun baru 488 siswa yang sudah mendapatkan surat aktivasi dari kepala sekolah masing-masing.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK, Burhan Salewangan.

Burhan mengecam tindakan kepala sekolah yang dinilai mempersulit penyaluran beasiswa ini.

BACA JUGA :  Miris! Pelajar Masih "Bau Kencur" di Pinrang Diduga Gelar Pesta Seks

“Pihak kepala sekolah harus jelas juga memberikan alasan, kenapa surat aktivasi tersebut tidak diberikan kepada siswanya untuk menerima PIP,” tegas Burhan.

Ia juga mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas.

“Jika Kepala Dinas Pendidikan setempat tidak mampu mengatasi masalah ini, kami meminta Bupati Barru, Suardi Saleh, serta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap oknum kepsek tersebut,” katanya.

Namun, ada juga sekolah yang telah menyalurkan beasiswa PIP. Salah satu kepala sekolah, Aminah, mengungkapkan bahwa seluruh siswa di sekolahnya sudah menerima beasiswa PIP.

“Terkait Beasiswa PIP, Alhamdulillah untuk siswa kami semuanya sudah menerima. Ada 26 siswa kami yang mendapatkannya, kecuali yang orang tuanya PNS,” jelas Aminah.

BACA JUGA :  Diancam Gugat Balik, PERAK Sinyalir Ada Keterlibatan Ketua LMP

Ia menambahkan bahwa bantuan ini sangat berarti bagi siswa-siswa di sekolahnya, terutama karena sebagian besar orang tua mereka hanya bekerja sebagai petani atau pekebun.

Data terakhir menunjukkan bahwa dari 173 sekolah SD di Kabupaten Barru, baru 7 sekolah yang sudah memberikan surat aktivasi untuk penerimaan beasiswa PIP, sementara 166 sekolah lainnya masih belum melakukannya.

 

(AK/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru