Sudah Ada Sinyal Yaqut Akan Jadi Tersangka, KPK Dalami Informasi dari HP

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat mendatangi KPK (Ist)

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat mendatangi KPK (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terseret kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Meski hingga kini belum ada tersangka resmi, KPK menunjukkan tanda-tanda bahwa Gus Yaqut berpotensi segera ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah terbaru penyidik termasuk penggeledahan kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lokasi tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk handphone, yang akan menjadi fokus utama penyidikan.

 “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

BACA JUGA :  BPK Bongkar Bobroknya Proyek RS UPT Vertikal Makassar, KPK Diminta Bergerak Cepat

Selain penggeledahan, KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, langkah yang dianggap penting untuk kelancaran penyidikan.

Penyidik menilai dokumen dan informasi dalam handphone tersebut dapat mengungkap siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan akan memperbanyak bukti.

BACA JUGA :  Tokoh Militer hingga Eks Menteri Turun Aksi, KPK Didesak Bongkar Bunker Jokowi

“Terkait adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Itu menjadi salah satu bukti. Kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh.”

Kasus ini mencuat setelah KPK menelusuri alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, yang diduga dibagi secara tidak sesuai aturan.

Dugaan penyimpangan ini merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun. KPK menegaskan penggalian informasi dari handphone dan dokumen Yaqut menjadi kunci untuk menuntaskan perkara.

BACA JUGA :  Tengah Disoroti, Harta Ketua KPK Naik Jadi Rp 22,8 Miliar

Sepekan terakhir, Gus Yaqut juga menjalani pemeriksaan, mulai dari diperiksa selama lima jam pada 7 Agustus 2025, status kasus ditingkatkan ke penyidikan pada 9 Agustus 2025, hingga penggeledahan rumahnya pada 15 Agustus 2025.

Semua langkah ini menegaskan fokus KPK pada bukti elektronik sebagai penentu status tersangka mantan Menag tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru