Suami Karate di Bulukumba Ditangkap Usai Aniaya Istri Hamil hingga Lebam-lebam

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Unit PPA Polres Bulukumba bersama terduga pelaku KDRT berinisial AI (tengah) saat diamankan di Mapolsek Bulukumpa, Selasa malam (25/11/2025).

Petugas Unit PPA Polres Bulukumba bersama terduga pelaku KDRT berinisial AI (tengah) saat diamankan di Mapolsek Bulukumpa, Selasa malam (25/11/2025).

Zonafaktualnews.com – Seorang suami berinisial AI (23) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Selvy (24).

Warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan itu ditangkap pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.16 WITA.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Hasil visum menunjukkan Selvy mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kedua lengan hingga kaki, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku. Kondisinya makin memprihatinkan karena ia diketahui sedang hamil anak pertama.

Setelah rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap, Tim PPA kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap AI di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WITA.

BACA JUGA :  Kepergok di Rumah Janda, Polisi di Bulukumba Dihajar Warga

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, membenarkan penangkapan tersebut. Ali menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan aksi kekerasan itu dipicu kecemburuan.

AI menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang melalui handphone sehingga memicu emosi.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan penahanan dirutan Polres Bulukumba,” kata IPTU Muhammad Ali kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kondisi korban saat ini dilaporkan mulai membaik dan masih mendapatkan pendampingan Unit PPA Polres Bulukumba.

IRT Hamil 5 Bulan di Bulukumba Ngaku Disiksa Suami Karate hingga Lebam-lebam
Tangkapan layar kondisi kaki korban Selvy yang mengalami lebam serius diduga akibat penganiayaan suaminya. (Foto kolase)

Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Selvy (24) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami penganiayaan berat dari suaminya, AI (23).

BACA JUGA :  Penegakan Hukum di Polres Depok Tumpul, Istri Korban KDRT Dibui

Dalam unggahan di media sosial, Selvy menyebut dirinya dituduh berselingkuh tanpa bukti hingga mengalami kekerasan serius, padahal ia sedang hamil lima bulan.

Kasus ini mencuat setelah foto-foto lebam di tubuhnya beredar luas di Instagram melalui akun @selvy.nah.

Selvy menuliskan bahwa kejadian terparah terjadi pada Rabu, 19 November 2025, dan merupakan insiden keempat kekerasan selama pernikahan mereka.

Menurut pengakuannya, peristiwa bermula dari tuduhan perselingkuhan yang tidak berdasar. Pertengkaran kemudian membesar hingga berubah menjadi tindakan kekerasan.

“Dia ludahi saya, mengatai saya perempuan as* (anj*ng). Dia lempar barang-barang saya dan mengusir. Saat saya mau pergi, di situlah kekerasan fisik mulai terjadi,” tulisnya, Rabu (26/11/2025).

Selvy mengatakan suaminya, yang disebut memiliki keahlian karate, mulai menyerangnya secara brutal.

Ia mengaku ditendang puluhan kali, dijambak, diinjak, dicekik, hingga tubuhnya tersungkur berulang kali.

BACA JUGA :  Kisah Pilu Istri Prajurit TNI AU: Dianiaya Suami, Laporan ke POM AU Diabaikan

“Saya tersungkur dan memutar kiri-kanan karena tendangannya membabi buta,” ungkapnya.

Dalam kondisi tak berdaya, ia mengaku sampai bersujud di kaki suaminya agar penganiayaan dihentikan, namun AI tetap melanjutkan aksinya.

Teriakan Selvy sempat terdengar oleh tetangga, tetapi AI mencegah tetangga tersebut masuk dengan alasan situasi baik-baik saja.

Penganiayaan itu berlangsung lebih dari satu jam. Selvy menuturkan bahwa ia tidak mampu menggerakkan tubuh selama dua hari akibat luka dan rasa sakit yang dideritanya.

“Saya baru bisa berdiri di hari ketiga,” ujarnya.

Selvy juga mengungkapkan bahwa kekerasan sebelumnya sudah terjadi, termasuk perusakan ponselnya agar ia tidak bisa meminta pertolongan.

Merasa keselamatannya terancam, Selvy melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba.

“Saya sudah laporkan, sudah visum. Yang bersangkutan tidak ada itikad baik, bahkan meminta maaf pun tidak. Malah gaslighting,” bebernya.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru