Suami Eks Bupati Lutra dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Kasus Korupsi

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara (kiri), bersama Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli (kanan).

Mantan anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara (kiri), bersama Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli (kanan).

Zonafaktualnews.com – Kejari Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga dikenal sebagai suami dari mantan Bupati Luwu Utara. Selain itu, penyidik juga menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.

Keduanya ditahan oleh Kejari Luwu di Belopa pada Kamis sore, 5 Februari 2026. Setelah proses pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa selain dua pejabat tersebut, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang lainnya yakni Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman yang diketahui terlibat sebagai pelaksana serta pengelola kegiatan program P3-TGAI.

Menurut Muhandas, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA :  PDIP Tegaskan Tidak Ada Politisasi Soal Kasus Johnny G Plate

Muhandas mengungkapkan bahwa program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun anggaran 2024 tersebar di 152 titik kegiatan. Namun dari hasil penyidikan, seluruh kegiatan tersebut diduga memiliki permasalahan.

Dalam prosesnya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menjadi penerima program irigasi tersebut.

“Setiap kelompok tani diminta memberikan sekitar Rp35 juta,” kata Muhandas.

BACA JUGA :  Pasca Penangkapan Lukas Enembe, 2 Lokasi di Jayapura Ricuh

Uang tersebut diduga dijadikan sebagai fee agar kelompok tani dapat memperoleh serta menjalankan program pembangunan irigasi tersebut.

Kejari Luwu menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.

 

(Mahendra/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah
Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran
Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN
Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
Heboh, Oknum Ekspedisi dan Wanita Bercadar di Makassar Kepergok Selingkuh

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:14 WITA

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03 WITA

Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

Senin, 30 Maret 2026 - 09:54 WITA

Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka

Senin, 30 Maret 2026 - 08:12 WITA

Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:51 WITA

Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN

Berita Terbaru