Staf PN Barru Bar-bar Pukul Wartawan iNews.id dan Matajurnalisnews di Ruang Sidang

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Lawan Premanisme Terhadap Jurnalis

Foto Ilustrasi Lawan Premanisme Terhadap Jurnalis

Zonafaktualnews.com – Suasana persidangan kasus Travel Al Hijrah di Pengadilan Negeri (PN) Barru memanas akibat insiden kekerasan yang melibatkan seorang staf pengadilan terhadap dua wartawan.

Kedua wartawan tersebut, Amirullah dari iNews.id dan Akbar dari Matajurnalis, mengaku mendapat perlakuan arogan di ruang sidang.

Menurut Amirullah, wartawan iNews.id yang biasa disapa Ulla, insiden bermula ketika dirinya ditegur secara kasar tanpa peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya staf yang bertugas memberikan sikap sopan kepada tamu persidangan. Tapi saya langsung dipukul dari belakang tanpa ada pemberitahuan. Ini sangat tidak pantas,” ungkap Ulla saat ditemui di halaman PN Barru, Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA :  Pinca Bank Sulselbar Barru Akui Tidak Tahu Detail Dana CSR Tahun Lalu

Senada dengan Ulla, Akbar, wartawan Matajurnalisnews.com, juga mengaku mendapatkan perlakuan kasar. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak mencerminkan sikap profesional dari lembaga pengadilan.

“Pengadilan adalah tempat yang sangat terhormat. Jika ada kesalahan dari tamu persidangan, mestinya dikomunikasikan dengan baik. Jangan langsung bertindak tidak pantas, apalagi terhadap wartawan,” tegas Akbar.

Akbar berharap pihak PN Barru segera mengevaluasi perilaku staf tersebut. “Saya harap ada evaluasi agar insiden seperti ini tidak terulang. Staf pengadilan seharusnya memberikan contoh yang baik,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Banjir Terjang Sulsel, Pasuruan dan Jayapura Diguncang Gempa

Menanggapi kejadian ini, Humas Pengadilan Negeri Barru, Dinza Diastani, menyampaikan permintaan maaf kepada pihak wartawan.

Dinza juga mengingatkan pentingnya menjaga tata tertib di lingkungan pengadilan.

“Kami memohon maaf jika ada perilaku dari petugas yang terkesan tidak santun. Semoga insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar saling menghormati,” ujar Dinza.

BACA JUGA :  Surat Aktivasi PIP Ditahan, PERAK Minta Kepsek Pembangkang di Barru Ditindak Tegas

Dinza menambahkan bahwa PN Barru berkomitmen menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tata tertib persidangan demi menjaga kehormatan institusi.

“Kami mengingatkan agar semua pihak mengikuti tata tertib demi menciptakan suasana sidang yang kondusif dan bermartabat,” tutupnya.

Insiden ini telah memicu perhatian dari berbagai kalangan, termasuk komunitas jurnalis, yang menyerukan perlindungan dan penghormatan terhadap kerja media di lingkungan peradilan.

 

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru