Sri Mulyani Dinilai Menyesatkan Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani (Foto Instagram)

Sri Mulyani (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengaitkan pajak dengan ibadah zakat dan wakaf membuat publik terbelalak.

Bagi sebagian kalangan, pernyataan tersebut dianggap mencampuradukkan urusan negara dengan ajaran agama, bahkan dinilai bisa menyesatkan pemahaman umat.

Peneliti media dan politik Buni Yani termasuk yang angkat suara. Ia menegaskan bahwa zakat dan pajak berdiri di atas landasan yang berbeda, sehingga tidak pantas disamakan, apalagi disebut memiliki kemuliaan setara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Zakat dan pajak adalah dua hal berbeda,” kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat 15 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Akan Berlanjut hingga 2026

Menurut Buni Yani, zakat merupakan kewajiban ibadah umat Islam yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan negara untuk membiayai program pemerintah.

“Agar tidak gagal paham, sebaiknya mengaji yang baik dan bertanya ke para ustaz apa itu zakat,” ujarnya.

“Zakat dan pajak tidak bisa disamaratakan karena berasal dari dua konsep yang sangat berbeda,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kritik Meningkat, Mendagri Disorot Soal Wacana Jual Pulau Tanpa Izin Presiden

Sri Mulyani sendiri menyampaikan pandangannya itu dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, ia menilai bahwa sebagian harta yang dimiliki seseorang merupakan hak orang lain, yang bisa disalurkan melalui zakat, wakaf, maupun pajak.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Proyeksi Hilirisasi Bikin Setoran Bea Keluar 2024 Jeblok

Menkeu juga mencontohkan penggunaan pajak untuk program bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga subsidi bagi pelaku usaha kecil.

“Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga.

UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan dengan kita tahu kemampuan membayarnya terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biaya dananya, itu bisa distrukturkan secara syariah,” ujarnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru