Skandal Hibah Rp22 M Meletup, Sekda-TAPD Diperiksa, Bupati Sinjai Akan Menyusul?

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil berpelat DW 6** terlihat meninggalkan Kantor Kejari Sinjai pada 10 November 2025 sekitar pukul 14.25 WITA.

Mobil berpelat DW 6** terlihat meninggalkan Kantor Kejari Sinjai pada 10 November 2025 sekitar pukul 14.25 WITA.

Zonafaktualnews.com – Arah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah negara di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, kian panas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kini mulai memanggil sejumlah pejabat penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi.

Nama-nama besar mencuat dalam daftar pemeriksaan. Selain pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum seperti Badri dan Sabri, perhatian publik kini tertuju pada tiga sosok yang dianggap kunci dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Kepala Bappenda Asdar Amal Darmawan, dan Kadis Pendidikan Irwan Suaib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang sedang diusut ini mencakup periode 2019 hingga 2023, di mana dana hibah daerah diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Senin siang (10/11/2025), Sekda Sinjai terlihat memenuhi panggilan penyidik Kejari Sinjai. Berdasarkan pantauan insertrakyat.com jaringan zonafaktualnews.com mobil dinas hitam berpelat DW 6** sempat terlihat di pelataran Kejari Sinjai sekitar pukul 14.22 WITA, sebelum meninggalkan lokasi tiga menit kemudian.

Sumber internal Kejari Sinjai menyebut, pemeriksaan para pejabat TAPD dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan untuk menelusuri aliran dan pola penggunaan dana hibah daerah.

BACA JUGA :  Sembilan Anggota DPRD Diperiksa KPK

“Pemeriksaan saksi-saksi TAPD, termasuk Sekda dan para kepala dinas, dilakukan guna memperjelas penggunaan dana hibah,” ungkap sumber di Kejari Sinjai yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/11/2025).

Publik kini menyorot satu pertanyaan besar, Apakah Bupati Sinjai yang pada periode sebelumnya menjabat Kepala BKAD juga akan diperiksa? Isu ini ramai diperbincangkan di kalangan mahasiswa dan aktivis antikorupsi.

Kejari Sinjai Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Pada akhir September 2025, Kejari Sinjai telah menaikkan tiga perkara terkait proyek air bersih ke tahap penyidikan. Proyek tersebut bernilai total Rp22 miliar lebih, seluruhnya bersumber dari dana hibah negara.

Rincian proyek yang disidik:

  1. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019
    Nilai: Rp10.042.830.000
    Sprindik: Print-889/P.4.31/Fd.2/09/2025
  2. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020
    Nilai: Rp9.622.914.316
    Sprindik: Print-890/P.4.31/Fd.2/09/2025
  3. Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
    Nilai: Rp2.300.000.000
    Sprindik: Print-891/P.4.31/Fd.2/09/2025

Kajari Sinjai Mohammad Ridwan Bugis, menegaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Buru Jejak Korupsi Rp22 Miliar di PDAM, Geledah 4 Lokasi Termasuk Dinas PU

“Kami akan melanjutkan tindakan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Jika bukti kuat ditemukan, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ujarnya (1/10/2025).

Temuan BPK: Salah Klasifikasi Hibah Rp9,5 Miliar

Kasus ini makin pelik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekeliruan fatal dalam laporan keuangan Pemkab Sinjai tahun 2023.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap bahwa Pemkab Sinjai menyerahkan hibah barang senilai Rp10,77 miliar kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu. Padahal, menurut regulasi, aset tersebut seharusnya dicatat sebagai penyertaan modal daerah, bukan hibah.

Lebih mencengangkan, hasil audit BPK menunjukkan PDAM mencatat nilai hibah yang lebih tinggi, yaitu Rp13,07 miliar, terdiri dari Rp2,3 miliar dana tunai dan Rp10,77 miliar hibah barang/bangunan.

BPK menyebut tindakan itu melanggar Permendagri No. 77/2020, yang menegaskan bahwa hibah kepada BUMD hanya boleh berbentuk uang atau jasa, bukan barang. Selain itu, Perda Sinjai No. 2/2017 hanya mengatur penyertaan modal maksimal Rp50 miliar tanpa menyebut bentuk hibah barang.

Akibat kesalahan tersebut, BPK menemukan empat dampak besar pada laporan keuangan:

  • Lebih saji Belanja Hibah: Rp2,3 miliar
  • Kurang saji Pengeluaran Pembiayaan: Rp2,3 miliar
  • Lebih saji Beban Hibah: Rp1,816 miliar
  • Kurang saji Penyertaan Modal: Rp11,816 miliar
BACA JUGA :  Gempar NKRI Desak Kejari Makassar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi KORMI

“Pemkab Sinjai perlu segera melakukan reklasifikasi hibah menjadi penyertaan modal dan memperbaiki sistem akuntansi keuangan daerah,” demikian rekomendasi resmi BPK.

Publik Desak Transparansi, Kejari di Titik Krusial

Aktivis mahasiswa AAG menilai Kejari Sinjai kini berada di titik krusial antara penegakan hukum dan kepercayaan publik.

“Kasus hibah miliaran rupiah ini bukan sekadar soal angka, tapi soal integritas tata kelola keuangan daerah. Publik menanti apakah penyidikan ini benar-benar menyentuh pejabat puncak atau berhenti di TAPD,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Sinjai Ridwan Bugis saat dikonfirmasi kembali menegaskan ruang lingkup perkara mencakup hibah tahun 2019, 2020, dan 2023.

“Penyidikan perkara hibah tahun 2019, 2020, dan 2023 masih berjalan,” tegas mantan Koordinator Kejati Sulbar itu, Senin (10/11/2025).

(Tim)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Diduga Rampas Motor Warga
Anak PNS Gagal Jadi Polisi, Rp300 Juta Melayang, Oknum Polda Banten Jadi DPO
Diduga Lakukan Pungli, Kapus Tarowang Sandera Gaji Nakes yang Tak Setor “Sumbangan”
Setelah Badai, Muncul Pelangi: Bilqis dan Hikmah di Balik Musibah
Bikin Heboh, Buaya Terekam Muncul di Permukiman Warga Manggala Makassar
Emosi Tak Terkendali, Menantu Mabuk Tikam Anggota Brimob Maluku dengan Gunting
Mahfud MD Sebut Polisi Tak Boleh Sok Putuskan Ijazah Jokowi Asli, Itu Wewenang Hakim
Fikri Ali Penipu Ulung! Gunakan Akun Aice Ice Cream Tipu Korban Puluhan Juta

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 02:08 WITA

Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Diduga Rampas Motor Warga

Rabu, 12 November 2025 - 22:28 WITA

Anak PNS Gagal Jadi Polisi, Rp300 Juta Melayang, Oknum Polda Banten Jadi DPO

Rabu, 12 November 2025 - 19:38 WITA

Diduga Lakukan Pungli, Kapus Tarowang Sandera Gaji Nakes yang Tak Setor “Sumbangan”

Rabu, 12 November 2025 - 18:35 WITA

Setelah Badai, Muncul Pelangi: Bilqis dan Hikmah di Balik Musibah

Rabu, 12 November 2025 - 17:33 WITA

Bikin Heboh, Buaya Terekam Muncul di Permukiman Warga Manggala Makassar

Berita Terbaru