Zonafaktualnews.com – Seorang nasabah BRI Unit Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengaku kecewa.
Pasalnya, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman sejak 2016 hingga kini tak kunjung dikembalikan meski kredit telah lama dilunasi.
Nasabah, Haris Tompo, menjelaskan bahwa sertifikat itu sebenarnya milik sepupunya, Sitti, yang pada 2016 rela menggadaikan tanahnya demi membantu keluarga mendapatkan pinjaman.
Meski kewajiban telah diselesaikan termasuk pelunasan dan tunggakan sejak 2018, dokumen tersebut tidak pernah dikembalikan dan hingga kini tak ada kejelasan tentang keberadaannya.
“Kami sudah selesaikan semua kewajiban. Bahkan tunggakan pun kami lunasi langsung ke pegawai BRI atas nama Iksan pada 2018. Tapi saat kami minta kembali jaminan, jawabannya: tunggu enam bulan. Nyatanya, sudah tujuh tahun, tak ada kejelasan!” ujar Haris.
Haris mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor BRI Unit Balang. Namun yang didapat, menurutnya, hanya janji tanpa realisasi. Tidak ada surat resmi, tidak ada mekanisme penyelesaian yang jelas.
“Kami bukan berurusan dengan koperasi kampung, ini BUMN! Kenapa bisa lalai begini?” ungkap Haris.
Haris menilai kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah.
“Kalau dokumen sepenting ini bisa hilang, bagaimana nasib masyarakat kecil yang bergantung pada layanan bank seperti kami? Ini bukan sekadar keteledoran, ini bentuk penghinaan terhadap kepercayaan rakyat!” tegasnya.
Atas dugaan kelalaian tersebut, Haris bersama keluarga mendesak pertanggungjawaban penuh dari BRI.
Haris bahkan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada respons konkret dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Balang belum memberikan klarifikasi ataupun penjelasan resmi terkait dugaan hilangnya sertifikat jaminan tanah nasabah.
(Dg Tojeng/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok