Zonafaktualnews.com – Sengkarut yang berawal dari polemik kekecewaan terhadap tim pemenangan anggota DPR RI Hj. Mahdalena, MM, di media sosial berujung di meja hijau.
Nurfitryaningsi alias Jenk Fitry dan Mega Kurniawati kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Wardan Boftem.
Sidang perdana keduanya digelar pada Senin, 12 Oktober 2026. Perkara ini bermula dari percakapan di Facebook yang menyinggung kekecewaan eks tim pemenangan Hj. Mahdalena, hingga berujung pada saling berbalas komentar dan munculnya ungkapan yang dipersoalkan secara hukum.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus tersebut berawal dari unggahan akun Facebook Denalex Atabranta Denalex yang menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Hj. Mahdalena selaku anggota DPR RI. Unggahan itu menyoroti eks tim pemenangan yang dinilai terabaikan.
Postingan tersebut kemudian diteruskan oleh Nurfitryaningsi melalui akun Facebook miliknya, Jenk Fitry Manjalita.
Dalam unggahannya, Jenk Fitry meminta Denalex bersabar dan menyampaikan bahwa dirinya pernah merasakan kekecewaan serupa.
Jenk Fitry merupakan istri almarhum Ady, yang disebut sebagai ketua tim pemenangan Hj. Mahdalena di Kota Bima.
Ia juga menyampaikan pandangannya agar tidak terlalu berharap pada janji seseorang karena, menurutnya, setelah menjadi anggota DPR, yang diperhatikan hanya keluarga.
Unggahan itu kemudian mendapat tanggapan dari Wardan Boftem, yang merupakan sepupu Hj. Mahdalena.
Wardan mempertanyakan bentuk kekecewaan yang dimaksud Jenk Fitry, lalu menyampaikan komentar mengenai hubungan almarhum Ady dengan Hj. Mahdalena dan Muhamad Zaidan, anggota DPRD Kabupaten Bima yang disebut dalam komentar tersebut.
“Asal kakak tau ya, semua jalan dan kerjaan almarhum sama Umi Lena (Mahdalena, MM anggota DPR RI) dan Jidan (Muhamad Zaidan anggota DPRD Kabupaten Bima, ponaan Mahdalena), gak semua kakak tau.
Keluarga almarhum masuk penjara, uang Umi Lena dipakai untuk keluarin jadi jaminannya, cuma kakak gak tau. Bukannya mereka habis manis ditinggalin begitu saja. banyak uang Umi Lena yang dipakai sama almarhum tapi tidak dikasih tau ke kakak,”
Komentar tersebut disampaikan Wardan pada unggahan Jenk Fitry tanggal 18 April 2025.
Menanggapi komentar itu, Jenk Fitry mempertanyakan berapa miliar uang yang disebut telah dihabiskan almarhum suaminya.
Dalam responsnya, ia melontarkan kata-kata yang kemudian dipersoalkan sebagai penghinaan. Hal serupa juga dilakukan Mega Kurniawati, adik kandung almarhum Ady.
Jenk Fitry menyatakan bahwa unggahan berisi kata-kata tersebut telah dihapus sebelum 1 x 24 jam. Ia juga mengakui kesalahannya.
Persoalan kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Wardan melaporkan Jenk Fitry dan Mega Kurniawati ke Polda NTB.
Keduanya menjalani pemeriksaan dan, menurut keterangan dalam naskah perkara, telah beberapa kali mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dengan menghubungi Wardan, Hj. Mahdalena, serta sejumlah kerabat Wardan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima hingga akhirnya memasuki tahap persidangan di PN Raba Bima.
Dalam sidang perdana tersebut, Jenk Fitry dan Mega Kurniawati didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Taufiqurrahman, MH, CIFA, Chairul Fatihin, SH, dan Sunardin, SH. Puluhan anggota keluarga, kerabat, serta simpatisan turut hadir memberikan dukungan hingga persidangan selesai.
Usai persidangan, tim kuasa hukum menyatakan akan melawan dakwaan JPU. Mereka menilai pasal yang didakwakan tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
“JPU membacakan dakwaan pada klien kami dengan pasal sengaja dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Dakwaan itu akan kami lawan karena klien kami hanya pertanyaan berapa miliar uang yang dihabiskan oleh almarhum suaminya dan melontarkan kata-kata yang mengarah pada penghinaan bukan penceraman nama baik atau menyerang kehormatan,” kata Taufiqurrahman biasa disapa Opik usai persidangan.
Opik menegaskan, berdasarkan unggahan yang menjadi persoalan dan materi yang tercantum dalam dakwaan, kliennya justru mengeluarkan banyak uang pribadi saat kampanye untuk memenangkan Hj. Mahdalena sebagai anggota DPR RI.
“Wajar untuk seorang istri dan adik keberatan soal tuduhan kepada almarhum terkait uang kampanye yang digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara pada kenyataannya, justru bangak uang sendiri yang habiskan oleh klien kami dalam sukseskan Hj Mahdalena sebagai DPR RI,” tegas Opik.
Editor : Id Amor





















