Rusak, Aiptu LC Diduga Gauli Tahanan Wanita dari Jumat Sampai Minggu

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Aiptu LC gauli tahanan wanita di ruang tahanan

Foto ilustrasi – Aiptu LC gauli tahanan wanita di ruang tahanan

Zonafaktualnews.com – Seorang anggota polisi dari Polres Pacitan, Aiptu LC, kini tengah menjalani pemeriksaan internal usai dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita di ruang tahanan.

Peristiwa ini terjadi pada awal April 2025, saat korban, yang berinisial PW (21), sedang menjalani penahanan terkait kasus perdagangan manusia, khususnya sebagai muncikari anak di bawah umur di Kabupaten Pacitan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan kepada Propam pada awal April 2025, dan ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Jatim.

Aiptu LC diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban dari Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), ketika ia menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kasat Tahti di Mapolres Pacitan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa Aiptu LC saat ini telah ditahan di tempat khusus di Gedung Bidang Propam Polda Jatim, dan proses penyelidikan serta penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri tengah berlangsung.

BACA JUGA :  Lagi Asyik Tidur Dimasuki “Burung”, Wanita di Depok Lapor Polisi

“Sejak laporan diterima, kami telah melakukan tahapan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban,” ujarnya.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan kode etik terhadap Aiptu LC, dan jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi sidang kode etik internal Polri.

Selain sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat perbuatannya telah merugikan korban baik secara fisik, psikis, maupun materiil.

BACA JUGA :  Modus  Ajak Nikah, Duda di Makassar Perawani Siswi SMP

“Kami akan memberikan hukuman yang tegas jika terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan. Perbuatan ini jelas mencederai integritas Polri,” tegasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru