Zonafaktualnews.com – Bea Cukai Sulbagsel menindaklanjuti pemberitaan Media terkait menggilanya peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, mengatakan bakal mengambil tindakan tegas.
“Kami bersama aparat hukum akan menegakkan peraturan terkait pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Cahya saat ditemui di kantornya pada Senin (21/10/2024).
“Informasi yang disampaikan oleh media akan kami tindaklanjuti dengan penelitian yang mendalam,” sambungnya.
Cahya juga meminta kepada tim media ini untuk memberikan informasi terkait lokasi dan distribusi peredaran rokok ilegal di Makassar serta kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan.
“Mengenai sampel rokok ilegal ini, terlihat jelas bahwa pita cukainya sudah dimanipulasi,” ujar Cahya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya oknum Bea Cukai yang terlibat dan memungkinkan rokok ilegal lolos hingga masuk ke Makassar, Cahya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi untuk menyelidiki hal tersebut.
“Kami akan koordinasikan masalah ini, namun sejauh ini kami belum menemukan adanya oknum yang terlibat,” tegasnya.
Cahya juga menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017, yang mencakup denda hingga sanksi pidana.
Ia juga menyoroti bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan pajak cukai yang lebih ketat, dengan pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli rokok yang legal dan resmi, yang telah membayar cukai kepada negara.
Bagi para pelaku peredaran rokok ilegal, kami ingatkan bahwa ada sanksi hukuman, termasuk penjara. Segera tinggalkan aktivitas peredaran rokok ilegal,” tegas Cahya.
Terkait masalah rokok ilegal yang marak beredar, Bea Cukai Sulbagsel berencana akan melakukan penindakan sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh media.
Sebelumnya, rokok ilegal dengan berbagai merek telah menguasai pasar di Sulawesi Selatan (Sulsel), menggunakan modus manipulasi pita cukai.
Rokok yang seharusnya berisi 12 batang per bungkus dijual dengan 20 batang dalam kemasan yang sama, jelas melanggar ketentuan cukai dan merugikan negara.
Ironisnya, meskipun rokok ilegal ini telah menjadi konsumsi umum, Bea Cukai Sulbagsel belum menunjukkan upaya signifikan untuk menindak pelanggaran tersebut.
Muhammad Darwis, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), menilai bahwa keberadaan rokok ilegal yang murah dan tidak terdaftar merugikan negara dan merusak daya saing produk rokok legal yang mematuhi semua regulasi.
“Setiap hari rokok ilegal dari berbagai merek ada di pasaran, tetapi tidak ada tindakan dari Bea Cukai.
Seolah-olah mereka tidak peduli dengan pelanggaran ini,” ungkap Darwis, mempertanyakan ketegasan Bea Cukai Sulbagsel dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
(Tim – Editor : Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















