Rocky Tegaskan Pemakzulan Gibran Bisa Dilakukan Asal Didukung DPR dan MK

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik Rocky Gerung (Net)

Pengamat politik Rocky Gerung (Net)

Zonafaktualnews.com – Pengamat politik Rocky Gerung menilai pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bukanlah hal yang mustahil.

Menurutnya, peluang itu secara hukum terbuka, asalkan mendapat dukungan politik yang cukup di parlemen dan diuji di Mahkamah Konstitusi.

“Secara normatif, pemakzulan bukan barang haram. Itu sah menurut konstitusi, tinggal apakah DPR mau memprosesnya dan MK menilainya masuk akal,” ujar Rocky dalam perbincangan di kanal YouTube-nya bersama jurnalis Hersubeno Arief, Rabu (7/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rocky menegaskan bahwa mekanisme impeachment di Indonesia sudah jelas, lengkap dengan syarat-syarat berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi besar, atau pelanggaran hukum berat lainnya. Namun, tantangan terbesar justru bukan di hukum, melainkan di realitas politik.

BACA JUGA :  Tim Hukum AMIN Daftarkan Gugatan Pemilu Curang di MK

Menurutnya, dengan mayoritas kursi DPR saat ini dikuasai oleh partai-partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran, upaya mendorong pemakzulan sangat sulit direalisasikan tanpa dinamika politik besar.

“Kalau kekuatan mayoritas DPR tidak goyah, ya tidak akan jalan. Ini bukan soal benar atau salah secara hukum, tapi siapa yang pegang kendali politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tahapan pemakzulan tidak bisa asal dijalankan. Setelah ada inisiasi dari DPR, proses selanjutnya harus mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi yang akan menilai apakah dalil-dalil pemakzulan memang kuat secara hukum.

BACA JUGA :  Hasto Tersangka KPK, Rocky Gerung Sebut Ambisi Jokowi Ingin Ambil Alih PDIP

Jika lolos di MK, barulah MPR bisa mengambil keputusan akhir.

“Jadi DPR itu pintu pertama, MK itu penyaring, dan MPR jadi pemutus. Tanpa dukungan kuat dari ketiganya, itu cuma wacana yang tak sampai meja sidang,” jelas Rocky.

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang pernah menyebut dirinya sebagai murid dari para jenderal senior seperti Wiranto, Try Sutrisno, hingga Hendropriyono.

Menurut Rocky, ini mencerminkan bahwa di balik soliditas formal, bisa saja muncul perbedaan sikap di kalangan elite senior.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Sebut Sikap Pasang Badan Moeldoko Seperti Preman

“Kalau Prabowo saja menyebut dirinya masih tunduk pada pandangan senior, artinya ruang perbedaan pendapat itu ada. Dan politik bisa berubah kapan saja,” ucapnya.

Rocky menutup dengan menyatakan bahwa wacana pemakzulan terhadap Gibran kemungkinan besar masih akan terus muncul, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kondisi politik yang berkembang.

“Secara hukum jalan itu ada, tapi siapa yang berani menapakinya duluan, itu yang masih jadi pertanyaan,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru