Zonafaktualnews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan RUU Redenominasi Rupiah, yang salah satu wacana paling menarik adalah penyederhanaan nominal, Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan transaksi, pencatatan pembukuan, dan pencetakan uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Langkah redenominasi tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang diundangkan pada 3 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU ini bisa rampung pada 2026–2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Redenominasi rupiah sebenarnya sudah digagas sejak 2010 oleh Bank Indonesia, namun baru dibahas kembali secara serius di era Gubernur BI Perry Warjiyo.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sanering dan tidak akan memengaruhi nilai tukar maupun daya beli masyarakat, hanya penyederhanaan penyebutan nominal uang.
Selain menyederhanakan transaksi dan pencatatan, redenominasi juga diharapkan dapat menurunkan biaya pencetakan dan teknologi, sekaligus memperkuat kredibilitas rupiah di kancah internasional.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi luas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan, terutama saat kondisi ekonomi stabil.
Dalam PMK 70/2025, disebutkan bahwa RUU Redenominasi termasuk salah satu dari empat RUU strategis Kemenkeu, bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai, yang masuk program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029.
Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap sistem keuangan nasional menjadi lebih modern, efisien, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















