Purbaya Bakal Pangkas Nol Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1, Target Legislasi 2027

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan ilustrasi redenominasi rupiah, Rp1.000 disederhanakan menjadi Rp1.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan ilustrasi redenominasi rupiah, Rp1.000 disederhanakan menjadi Rp1.

Zonafaktualnews.comKementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan RUU Redenominasi Rupiah, yang salah satu wacana paling menarik adalah penyederhanaan nominal, Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan transaksi, pencatatan pembukuan, dan pencetakan uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Langkah redenominasi tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang diundangkan pada 3 November 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU ini bisa rampung pada 2026–2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Redenominasi rupiah sebenarnya sudah digagas sejak 2010 oleh Bank Indonesia, namun baru dibahas kembali secara serius di era Gubernur BI Perry Warjiyo.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sanering dan tidak akan memengaruhi nilai tukar maupun daya beli masyarakat, hanya penyederhanaan penyebutan nominal uang.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir

Selain menyederhanakan transaksi dan pencatatan, redenominasi juga diharapkan dapat menurunkan biaya pencetakan dan teknologi, sekaligus memperkuat kredibilitas rupiah di kancah internasional.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi luas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan, terutama saat kondisi ekonomi stabil.

Dalam PMK 70/2025, disebutkan bahwa RUU Redenominasi termasuk salah satu dari empat RUU strategis Kemenkeu, bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai, yang masuk program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029.

BACA JUGA :  Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap sistem keuangan nasional menjadi lebih modern, efisien, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Rakyat Diabaikan Soal Polemik Yon TP 872, Danrem 141 Toddopuli Diminta Dievaluasi
Bus Rombongan Jemaah Umrah dari Wonomulyo Polman Terjungkal di Pangkep
7 Pelaku Tawuran di Tallo Termasuk Penembak dan Pembakar Rumah Positif Narkoba
Mantan Istri Virgoun, Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Selingkuh dan Perzinaan
Warga Rampoang “Mengunci” Proyek Yon TP 872, Danrem Turun Tangan Cari Solusi
Geng Motor Makassar “Paricu” di Lokasi Bazar, Satu Pengunjung Terpanah
Bantah Isu Pinjaman Bank, KPK Tegaskan Rp300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi
Tolak Ketidakjelasan Lokasi, Emak-emak Minta Pembangunan Yon TP 868 Dihentikan

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 01:49 WITA

Rakyat Diabaikan Soal Polemik Yon TP 872, Danrem 141 Toddopuli Diminta Dievaluasi

Senin, 24 November 2025 - 20:32 WITA

Bus Rombongan Jemaah Umrah dari Wonomulyo Polman Terjungkal di Pangkep

Senin, 24 November 2025 - 19:14 WITA

7 Pelaku Tawuran di Tallo Termasuk Penembak dan Pembakar Rumah Positif Narkoba

Senin, 24 November 2025 - 03:27 WITA

Mantan Istri Virgoun, Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Selingkuh dan Perzinaan

Minggu, 23 November 2025 - 20:48 WITA

Warga Rampoang “Mengunci” Proyek Yon TP 872, Danrem Turun Tangan Cari Solusi

Berita Terbaru