PT. G Mangkir dari Klarifikasi Pemalsuan Tanda Tangan, KCP Desak Polisi Bertindak

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alex Adam Putra, Ketua Investigasi Komunitas Cinta Polri (KCP)

Alex Adam Putra, Ketua Investigasi Komunitas Cinta Polri (KCP)

Zonafaktualnews.com – Perusahaan PT. G dinilai sengaja menghindari undangan klarifikasi dari Polsek Sekayam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

Sikap ini menuai kecaman keras dari Alex Adam Putra, Ketua Investigasi Komunitas Cinta Polri (KCP), yang menilai PT. G tidak kooperatif dan justru memperburuk citra mereka sendiri.

Dalam pernyataannya, Alex Adam Putra menyayangkan ketidakhadiran PT. G dalam undangan klarifikasi pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menduga kuat bahwa PT. G sengaja menghindar karena enggan membuka komunikasi sejak awal,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (10/8/2025).

Alex menambahkan, sikap ini terkesan seperti upaya mereka untuk mempelajari kasus ini lebih dalam sebelum berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Diminta Berantas Skincare ‘Ilegal’ SYR Glowing, SW Glow’s dan RD Viral

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini berkaitan dengan Ismail, salah satu vendor resmi perusahaan yang mengerjakan proyek prunning.

Alex berharap, dalam pemanggilan kedua PT. G tidak lagi mangkir.

“Tindakan menghindari proses klarifikasi justru dapat memperburuk citra perusahaan dan menimbulkan kesan bahwa pihak PT. G tidak kooperatif,” tegas Alex.

Menurutnya, bila memang tidak bersalah, seharusnya pihak terkait hadir dan memberikan penjelasan.

“Ini menyangkut hak hukum pelapor dan juga kepastian hukum di tengah masyarakat.Apalagi dugaan pemalsuan ini dilakukan di ruang PN Sanggau,” imbuhnya.

Alex juga menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan bukanlah perkara sepele. Ia mengingatkan PT. G dan pihak terkait bahwa tindakan ini adalah tindak pidana serius.

BACA JUGA :  YARA Desak SPDP Diterbitkan, Kasus BLT Blang Majron Masuk Tahap Krusial

Ancaman Pidana di Bawah Bayang-Bayang Hukum

Alex mengutip Pasal 263 KUHP sebagai dasar hukum yang kuat untuk kasus ini. Pasal tersebut mengatur bahwa:

Ayat (1): Orang yang sengaja memalsukan surat yang bisa menimbulkan hak atau perikatan, dengan maksud agar surat itu dipakai seolah-olah isinya benar, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat (2): Orang yang sengaja memakai surat palsu tersebut juga diancam dengan pidana yang sama, bila penggunaannya bisa menimbulkan kerugian.

BACA JUGA :  YARA Desak SPDP Diterbitkan, Kasus BLT Blang Majron Masuk Tahap Krusial

“Jika terbukti, maka pelaku pemalsuan bukan hanya menghadapi sanksi sosial dan reputasi, tapi juga bisa dijerat pidana maksimal enam tahun penjara,” tegas Alex, seraya mendesak semua pihak, termasuk PT. G, untuk menghormati proses hukum dan hadir saat dipanggil.

Alex juga menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Dengan demikian, keadilan bisa ditegakkan, khususnya bagi pelapor yang merasa dirugikan secara moril maupun materiil.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah PT. G akan memenuhi panggilan kedua Polsek Sekayam?

(Hans/Id)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru