Proyek Sentra UMKM Rp9 Miliar Gagal, Kejari Takalar Diminta Seret Para Penanggung Jawab

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Sentra UMKM di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, yang terbengkalai dan menelan anggaran Rp9 miliar.

Bangunan Sentra UMKM di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, yang terbengkalai dan menelan anggaran Rp9 miliar.

Zonafaktualnews.com – Proyek Sentra UMKM di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang digadang-gadang sebagai pusat pemberdayaan ekonomi rakyat kini berujung gagal.

Proyek yang dibangun dengan anggaran Rp9 miliar dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada era Bupati Syamsari Kitta, kini menjadi sorotan usai Kejari Takalar mengendus dugaan penyimpangan.

Bangunan Terbengkalai, Publik Geram

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Maret 2025, bangunan megah yang seharusnya menjadi pusat aktivitas UMKM itu justru terbengkalai dan tidak difungsikan.

Kondisi ini memicu kemarahan publik, terutama karena anggaran proyek berasal dari utang daerah.

BACA JUGA :  Pemborosan Anggaran, Bangunan di Pantai Tope Jawa Mirip Rumah Hantu

Sejumlah pihak menilai mantan Kepala Dinas PUPR, Muhsin Tiro, harus bertanggung jawab atas gagalnya proyek ini.

Selain itu, proses tender yang penuh kontroversi juga menimbulkan dugaan adanya permainan kotor.

Dugaan Kongkalikong dan Penyimpangan

Sejak awal, proyek ini sudah dipenuhi kejanggalan. Beberapa indikasi penyimpangan yang mencuat di antaranya:

  • Lahan bermasalah: Proyek dibangun di atas tanah yang tidak memiliki kejelasan status kepemilikan, menimbulkan masalah legalitas.

  • Tender sarat kepentingan: Ada dugaan kuat persengkongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Dinas PUPR diduga “mengatur” pemenang proyek.

  • Saling tuding di internal Pemkab: Mantan PPK proyek, Wahab, menuding mantan Kabid Cipta Karya, Zumirra, telah membawa perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek.

    Namun, Zumirra membantah keras tuduhan itu dan justru menyeret nama mantan Kabag ULP, Irfan, sebagai pihak yang ikut memainkan peran dalam proses tender.
BACA JUGA :  Janji Kasat Reskrim Takalar Omong Kosong, Tambang Ilegal di Sawakong Masih Eksis

Kejari Takalar Didesak Bertindak Tegas

Kejari Takalar telah memanggil dan memeriksa sedikitnya delapan orang terkait proyek mangkrak ini.

Namun, publik mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada pemanggilan saksi, tetapi berlanjut hingga ada penetapan tersangka.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) juga angkat suara. PERAK meminta Kejari Takalar segera menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek kios UMKM senilai Rp9 miliar tersebut.

BACA JUGA :  Pemerkosa Bertopeng di Takalar Kebal Hukum, Polisi Tak Berdaya?

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Jika terbukti ada penyimpangan, maka semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas perwakilan LSM PERAK.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejari Takalar, apakah skandal ini akan berujung pada hukuman setimpal bagi para pelaku, atau justru menjadi drama hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan?

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru