Proses Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Pelapor Desak Polda Turun Tangan

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Budiman, K. Budi Simanungkalit

Kuasa hukum Budiman, K. Budi Simanungkalit

Zonafaktualnews.com – Proses gelar perkara yang digelar Polres Maros pada Kamis (10/7/2025) terkait laporan dugaan penganiayaan dan perusakan rumah dipersoalkan oleh pelapor, Budiman S.

Budiman menilai gelar perkara tersebut cacat prosedur dan tidak objektif.

Perkara ini berawal dari insiden pelemparan batu yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang hingga menyebabkan kerusakan pada bagian rumah milik Budiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan ke pihak kepolisian, ia juga mengaku mengalami tindak kekerasan fisik yang mengarah pada unsur penganiayaan.

Meski begitu, saat gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polsek Moncongloe di bawah koordinasi Polres Maros, Budiman merasa kejanggalan mulai muncul.

BACA JUGA :  GMPH Desak Kapolda Tindak Oknum Polisi yang Terima Upeti Tambang Ilegal di Maros

Budiman S menyebut tidak semua bukti yang telah diserahkan kepada penyidik diakomodasi dalam forum gelar perkara.

Kuasa hukum Budiman, K. Budi Simanungkalit, menyatakan bahwa gelar perkara tersebut tidak didasarkan pada petunjuk resmi dari Polda Sulsel, melainkan hanya merupakan inisiatif internal Polres Maros. Hal ini, kata dia, menyalahi prosedur dan justru mengaburkan substansi perkara.

“Gelar perkara di Polres hari ini justru kami anggap sebagai bentuk pengalihan isu. Tidak ada transparansi dalam proses, bukti-bukti tidak ditunjukkan, dan penyidik tampak berpihak,” tegas Budi.

BACA JUGA :  Wanita di Gowa Aniaya Balita hingga Alami Luka di Punggung

Ia menambahkan bahwa penyidik hanya berfokus pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa mempertimbangkan unsur perusakan yang diperkuat dengan adanya barang bukti berupa batu serta kerusakan fisik pada rumah pelapor.

“Penyidik Polsek Moncongloe hanya mempertahankan satu pasal, tanpa mempertimbangkan alat bukti berupa batu-batu yang digunakan saat pelemparan maupun titik kerusakan rumah yang menjadi bagian dari peristiwa tersebut,” jelasnya.

Merasa tidak mendapat perlakuan adil dan objektif, Budiman melalui kuasa hukumnya telah melayangkan permohonan resmi kepada Polda Sulsel agar perkara ini diambil alih dan dilakukan gelar perkara khusus di tingkat provinsi.

BACA JUGA :  WNA Jerman Ngamuk di Bali, Aniaya Wanita dan Lempari Polisi

“Kami minta Polda Sulsel turun tangan dan segera ambil alih penanganan kasus ini demi menjamin keadilan dan transparansi,” tutup Budi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Maros terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru