Proses Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Pelapor Desak Polda Turun Tangan

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Budiman, K. Budi Simanungkalit

Kuasa hukum Budiman, K. Budi Simanungkalit

Zonafaktualnews.com – Proses gelar perkara yang digelar Polres Maros pada Kamis (10/7/2025) terkait laporan dugaan penganiayaan dan perusakan rumah dipersoalkan oleh pelapor, Budiman S.

Budiman menilai gelar perkara tersebut cacat prosedur dan tidak objektif.

Perkara ini berawal dari insiden pelemparan batu yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang hingga menyebabkan kerusakan pada bagian rumah milik Budiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan ke pihak kepolisian, ia juga mengaku mengalami tindak kekerasan fisik yang mengarah pada unsur penganiayaan.

Meski begitu, saat gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polsek Moncongloe di bawah koordinasi Polres Maros, Budiman merasa kejanggalan mulai muncul.

BACA JUGA :  Praktik Pungli “Diobok-obok” Wartawan, Kapolda Sulsel Malah Marah-marah

Budiman S menyebut tidak semua bukti yang telah diserahkan kepada penyidik diakomodasi dalam forum gelar perkara.

Kuasa hukum Budiman, K. Budi Simanungkalit, menyatakan bahwa gelar perkara tersebut tidak didasarkan pada petunjuk resmi dari Polda Sulsel, melainkan hanya merupakan inisiatif internal Polres Maros. Hal ini, kata dia, menyalahi prosedur dan justru mengaburkan substansi perkara.

“Gelar perkara di Polres hari ini justru kami anggap sebagai bentuk pengalihan isu. Tidak ada transparansi dalam proses, bukti-bukti tidak ditunjukkan, dan penyidik tampak berpihak,” tegas Budi.

BACA JUGA :  Tongkat Komando Polda Sulsel Beralih, Djuhandhani Gantikan Irjen Rusdi

Ia menambahkan bahwa penyidik hanya berfokus pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa mempertimbangkan unsur perusakan yang diperkuat dengan adanya barang bukti berupa batu serta kerusakan fisik pada rumah pelapor.

“Penyidik Polsek Moncongloe hanya mempertahankan satu pasal, tanpa mempertimbangkan alat bukti berupa batu-batu yang digunakan saat pelemparan maupun titik kerusakan rumah yang menjadi bagian dari peristiwa tersebut,” jelasnya.

Merasa tidak mendapat perlakuan adil dan objektif, Budiman melalui kuasa hukumnya telah melayangkan permohonan resmi kepada Polda Sulsel agar perkara ini diambil alih dan dilakukan gelar perkara khusus di tingkat provinsi.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bekuk 10 Pelaku Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar

“Kami minta Polda Sulsel turun tangan dan segera ambil alih penanganan kasus ini demi menjamin keadilan dan transparansi,” tutup Budi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Maros terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru